Silfester Matutina Terbongkar, Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK

MediaPresisi.com– Meski menghadapi ancaman hukuman penjara terkait putusan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih terus bersuara di media.

Kali ini, Silfester Matutina turut memberikan komentar mengenai mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap senilai Rp 3 miliar dari pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Silfester yang sebelumnya berada di satu gerbong dengan Noel saat mendukung Jokowi maupun Prabowo justru mengungkap kelemahan rekan kerjanya ini.

Silfester bahkan kembali mengungkit luka lama, ketika dia dituduh oleh Noel memicu demonstrasi agar Noel dipecat dari posisi Komisaris PT Mega Eltera pada tahun 2021.

Pada acara Dua Arah di Kompas TV, Jumat 15 Agustus 2025, Noel sempat menyebut Silfester sebagai pelaku utama dalam aksi demonstrasi.

“Benar, saat itu banyak relawan marah dan kecewa hingga melakukan demonstrasi, tetapi saya dan organisasi saya tidak ikut berpartisipasi,” kata Silfester, Minggu (24/8/2025).

Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi itu diinisiasi oleh kelompok lain, bukan oleh Solidaritas Merah Putih.

Silfester juga menyatakan bahwa Noel pernah menjadi saksi yang memperkuat tuduhan terhadap Munarman dalam persidangan, serta menuduh bahwa Noel menerima uang sebagai imbalan atas kesaksian itu.

“Noel kecewa karena ditempatkan di perusahaan yang tidak sehat dan gajinya sedikit, bukan bersyukur,” tambah Silfester Matutina.

Silfester Matutina juga menyampaikan bahwa Noel sering meminta uang dengan janji posisi dan proyek yang tidak nyata, serta mengungkit penangkapan Noel oleh KPK sebagai bukti tindakan korupsi.

“Perilaku Noel Cs sangat ganas, menghisap darah rakyat biasa,” tegas Silfester.

Seperti yang diketahui, pada hari Rabu (20/8/2025), KPK menangkap Noel terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan dalam penanganan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Suap sebesar Rp 3 miliar diminta oleh Irvian Bobby Mahendro, tersangka otak pemerasan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baja Juga  6 Shio Paling Beruntung 22 Agustus 2025, Rezeki Melimpah!

Noel sering meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro guna mendanai perbaikan rumah pribadinya di Cimanggis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya tindakan tidak sesuai dalam proses sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berupaya untuk menghentikannya.

Sebaliknya, dia justru memanfaatkan kondisi tersebut untuk keuntungan sendiri.

Menurut Setyo, Noel menghubungi Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan panggilan ‘Sultan’.

Panggilan ini muncul karena Irvian terkenal sebagai “orang yang kaya” di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

“IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai raja, maksudnya seseorang yang memiliki banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG meminta agar rumah Cimanggis direnovasi, dan IBM memberikan 3 M (Rp 3 miliar),” kata Setyo saat dihubungi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan itu dilakukan Noel tidak lama setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja pada Oktober 2024.

Uang senilai Rp 3 miliar tersebut kemudian diterima oleh Noel pada bulan Desember 2024.

Tokoh ‘Sultan’ Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.

KPK menganggap dia sebagai penerima dana terbesar dalam kasus ini, dengan jumlah total mencapai Rp 69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp 81 miliar yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024.

Dalam kasus ini, para pekerja yang seharusnya hanya membayar biaya sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 6 juta.

KPK telah menetapkan sejumlah 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Mereka terkena tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sudahkah Anda mendengar nasib Silfester Matutina yang lebih beruntung?

Berbeda dengan Immanuel Ebenezer yang telah ditahan, Silfester justru masih berkeliaran bebas.

Meskipun putusan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina telah memiliki kekuatan hukum sejak tahun 2019.

Perkara yang menimpa Silfester Matutina sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2017.

Silfester dituduh menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla karena pidatonya pada 15 Mei 2017.

Baja Juga  TKD 2026 Dipangkas, Dana Daerah Labuhanbatu Utara Terancam Turun Rp 222 Miliar

Pada masa itu, Silfester mengatakan JK sebagai sumber masalah bangsa.

“Jangan kita menghadapi Presiden Joko Widodo. Akar masalah bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam pidatonya.

Silfester juga menuduh JK memanfaatkan isu rasial untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga menyatakan bahwa JK berkuasa hanya untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2019 dan kepentingan korupsi di daerah kelahirannya.

“Kita miskin karena tindakan orang-orang seperti JK. Mereka melakukan korupsi dan nepotisme, hanya memperkaya keluarga mereka sendiri,” lanjut Silfester dalam pidatonya.

Pernyataan tersebut akhirnya membuat Silfester dilaporkan oleh Jusuf Kalla melalui perwakilannya.

Wakil hukum JK, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa awalnya JK tidak bermaksud melaporkan Silfester.

Namun, muncul tekanan dari penduduk di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.

Tekanan dari keluarga membuat Pak JK tidak mampu menolak. Akhirnya Pak JK menyatakan bahwa jika langkah hukum dianggap sebagai yang terbaik, silakan dilakukan tindakan hukum,” ujar Ihsan pada saat itu.

Dua tahun setelahnya, Silfester dihukum selama 1,5 tahun penjara.

Namun sampai saat ini, Silfester belum menjalani hukuman penjara tersebut.

Ini yang memicu respons dari politisi Partai Golkar Soedeson Tandra dan politisi Nasdem Ahmad Sahroni agar kejaksaan segera melakukan eksekusi.

Menurut Soedeson Tandra, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, terdapat prinsip equality before the law, yang mengatur kesamaan posisi di hadapan hukum.

“Kami meminta agar dilakukan eksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dilaksanakan,” ujar Soedeson saat diwawancarai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dilaporkan oleh news.

Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menegaskan, kejaksaan perlu bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya.

“Siapa pun orangnya. Bukan hanya masalah Pak Silfester. Siapa saja,” katanya.

Soedeson enggan memberikan komentar mengenai dukungan politik Silfester yang dianggap menyebabkan putusannya belum juga dieksekusi.

Ia juga tidak mau memberikan komentar mengenai tuduhan diskriminasi hukum terhadap kejaksaan.

Baja Juga  Gaya Hidup Silvia Rinita Harefa Istri Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan,Setia Dampingi Suami

“Jangan segera membuat kesimpulan. Kami meminta secepatnya dilaksanakan,” kata Tandra.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Silfester Matutina seharusnya langsung dieksekusi dengan mengirim yang bersangkutan ke dalam penjara.

Komisi III DPR RI merupakan salah satu dari tiga belas komite yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan fokus utama pada penerapan hukum, hak asasi manusia (HAM), serta keamanan negara.

Tangkap tahanan. Jika memang sudah final laksanakan, kecuali jika dinyatakan adanya perdamaian atau hal lainnya. Namun jika sesuai hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap maka harus dilaksanakan,” ujar Sahroni saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan pernyataan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, masalah yang terjadi dengan Silfester Matutina dianggap sebagai sesuatu yang sederhana.

Di mana, katanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dapat langsung menangkap pihak terkait karena keberadaannya di wilayah Indonesia.

“Tangkap saja. Penjarakan. Sangat sederhana, kok,” kata anggota legislatif yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Mengenai kasus yang menimpa Silfester, Sahroni kemudian meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh komponen.

Ia meminta agar semua pihak tidak mudah terbawa emosi dan tidak mengumandangkan sesuatu yang tidak layak atau tidak diperlukan.

“Nah ini kan kebanyakan kita lebih menonjolkan perasaan dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta setelah sidang dilaporkan tidak terbukti, akhirnya malah menjadi masalah,” katanya.

Mengenai perkara ini, Sahroni menyerahkan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejari, agar segera melaksanakan eksekusi.

APH kata dia, harus tunduk pada putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kita meminta aparat penegak hukum melakukan sesuai dengan perintah persidangan yang sudah inkrah. Hal ini tergantung nanti jaksa dalam melaksanakan eksekusi. Kami berharap dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Beberapa artikel ini pernah tayang di WartaKotalive.com dengan judulSilfester Matutina Mengutuk Immanuel Ebenezer: Sangat Keji, Menyerap Darah Rakyat Kecil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *