Setelah Kembalikan Alphard yang Disita, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker

BANTEN.COM – Satu unit mobil merek Toyota Alphard yang pernah disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada 26 Agustus 2025 lalu, kini telah secara resmi dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai alat transportasi untuk kegiatan Immanuel Ebenezer.

Terkait hal tersebut, KPK kemudian memutuskan untuk mengembalikan kendaraan yang pernah disita.

“Sebenarnya aset tersebut merupakan properti yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk keperluan operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi menyatakan, fakta bahwa status mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan diketahui oleh penyidik setelah memanggil beberapa saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenaker dan pihak swasta.

“Ya, artinya pengembalian kendaraan ini merupakan tindakan profesional dan langkah maju dari penyidik KPK,” kata dia.

Kepala Biro Humas Kemenaker Dijadikan Saksi Dalam Kasus Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).

Baja Juga  Prabowo Beri Penghargaan Kepada 141 Tokoh, Ini Daftarnya

Sunardi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menimpa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Selasa.

KPK juga mengundang tiga saksi lainnya, yaitu Rusmini yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa sebagai Staf di PT Fresh Galang Mandiri; serta Sumijan yang menjadi Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.

Namun, Budi belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan diteliti dari para saksi.

Kasus Immanuel Ebenezer 

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Selain Immanuel Ebenezer, para tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker pada periode 2022-2025, serta Gerry Adita Herwanto Putra yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Baja Juga  Tonton dan Unduh Film Eenie Meanie (2025) Sub Indonesia Tanpa LK21 atau Bilibili

Kemudian, Subhan sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020-2025, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Kemudian, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Noel diduga menerima dana sebesar Rp 3 miliar melalui tindakan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Sejumlah dana tersebut disalurkan kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menduga terjadi tindakan pemerasan dalam penanganan sertifikasi K3 yang menyebabkan kenaikan biaya sertifikasi.

“Dari biaya sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan dana hingga Rp 6.000.000 akibat tindakan pemerasan dengan cara memperlambat, menyulitkan, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar tambahan,” ujar Setyo.

Baja Juga  Prediksi Starting Line-Up Madura United vs Persita Tangerang! Menanti Ledakan Eber Bessa di Ratu Pamelingan

KPK mencatat perbedaan pembayaran sebesar Rp 81 miliar yang kemudian diterima oleh para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dimanfaatkan oleh Noel.

Setyo mengatakan, tindakan pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2019 ketika Noel belum masuk ke dalam kabinet.

Namun, setelah menjabat sebagai orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korupsi tersebut berlangsung terus-menerus, bahkan ia ikut menginginkan bagian dari hasilnya.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah ia mengetahui, bahkan membiarkan dan kemudian meminta. Jadi maknanya proses yang dilakukan oleh tersangka ini dapat dikatakan diketahui oleh IEG,” ujar Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *