Rincian Tarif Listrik 24-31 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Mediapresisi.com – – Tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada 24-31 Agustus 2025 masih mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Jumat (27/6/2025), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan.

Itu artinya, tarif listrik triwulan III masih sama dengan triwulan I (Januari-Maret) 2025.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Mediapresisi.com -, Minggu (29/6/2025).

Jisman juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lalu, berapa tarif listrik PLN pada 24-31 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi?

Baja Juga  Prakiraan Cuaca Malang - Kota Batu Hari Ini Minggu 24 Agustus 2025,Udara Kabur Dingin hingga 14 °C

Rincian tarif listrik 24-31 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Terkait keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Baja Juga  Warga Keluhkan Kerusakan RT, Putus Sekolah, dan Pelayanan Puskesmas Kurang Memadai

Berikut rincian tarif listrik pada 24-31 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Baja Juga  Metode Extemporer: Penjelasan Singkat dan Jelas

Tarif listrik PLN untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik PLN untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi PLN untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *