Derana NTT –Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai gaji pokok pensiunan pegawai negeri sipil, khususnya bagi janda dan duda.
Di mana persentase gaji yang diterima bisa mencapai 72% dari dasar pensiun almarhum atau almarhumah jika meninggal dalam menjalankan tugas dinas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan keluarga pegawai negeri sipil yang sudah pensiun.
Dasar Hukum dan Ketentuan:
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 yang merevisi ketentuan sebelumnya.
Di dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa pasangan sah dari PNS yang meninggal dunia akibat tugas dinas berhak mendapatkan pensiun sebesar 72% dari dasar pensiun almarhum/almarhumah.
Namun, besaran pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir yang dipegang oleh almarhum/almarhumah.
Persentase Gaji Berdasarkan Kondisi
Berdasarkan ketentuan resmi:
– Kematian bukan akibat tugas dinas: Pasangan sah berhak menerima 36% dari dasar pensiun, tetapi tidak kurang dari 75% gaji pokok terendah.
– Meninggal dalam menjalankan tugas dinas: Pasangan sah berhak menerima 72% dari dasar pensiun, dengan besaran minimal sama dengan gaji pokok terendah sesuai jabatan terakhir.
Syarat Wajib Klaim Pensiun
Untuk mengajukan permohonan, janda/duda pensiunan harus melengkapi:
– Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)
– SK Pensiun janda/duda
– SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)
– Formulir Pajak dan salinan KTP yang masih berlaku
– Salin buku rekening bank – Salinan buku rekening bank – Duplikat buku rekening bank – Salin dokumen rekening bank – Salin catatan rekening bank
– Surat keterangan dari sekolah untuk anak yang menjadi tanggungan dan berusia 21 hingga 25 tahun
– Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan Taspen – Dokumen tambahan lainnya yang sesuai ketentuan Taspen – Dokumen pendukung lainnya sesuai aturan Taspen – Dokumen pendukung tambahan yang sesuai dengan ketentuan Taspen – Dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Taspen
Proses Klaim Pensiun
Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor Taspen terdekat atau melalui internet via situs resmi Taspen di tos.taspen.co.id.
Setelah dokumen selesai, pencairan gaji pensiun dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.




