Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Dari data yang diperoleh, sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78 persen sudah diusulkan oleh 538 instansi. Instansi-instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah. Zudan menilai progres ini sangat bagus, karena angka yang diusulkan mencapai lebih dari satu juta orang.
Namun, masih ada beberapa instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Ada sebanyak 62 instansi yang belum melakukan pengajuan, sehingga ada potensi sekitar 235.533 honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat juga 66.495 orang yang tidak diusulkan oleh instansi, meskipun mereka memenuhi kriteria.
Instansi-instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang. Menurut Zudan, alasan utama yang mendasari hal ini antara lain adalah ketidaktersediaan anggaran. Selain itu, ada juga faktor seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, serta penilaian instansi bahwa tidak ada kebutuhan dalam organisasinya.
Data BKN menunjukkan bahwa dari total yang tidak diangkat, sebanyak 27.644 orang (41,6 persen) tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 orang (39,7 persen) tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran. Sebanyak 11.404 orang (17,2 persen) tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 orang (1,6 persen) karena meninggal dunia.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengimbau agar para honorer yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak khawatir. Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, mereka akan diberikan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK).
Menurut Aba, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara. Status hukumnya akan dinaikkan saat keuangan belum terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan terlebih dahulu, agar tidak mengganggu belanja pegawai yang sebesar 30 persen.
Selain itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Di sisi lain, Aba juga memberikan update terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menurutnya, sebanyak 99,72 persen CPNS sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN, dan hanya 8,47 persen yang telah mendapatkan SK.
Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK-nya. Batas akhir pengajuan adalah 10 September 2025.




