Perkawinan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Berakhir Secara Hukum
Perceraian antara pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, resmi terjadi setelah putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikeluarkan. Gugatan cerai yang diajukan oleh Arhan sejak 1 Agustus lalu akhirnya diputus pada Senin (25/8). Dengan demikian, pernikahan keduanya secara sah berakhir.
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian yang sah bisa dilakukan ketika salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan. Untuk pasangan beragama Islam, proses perceraian harus diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi pasangan non-Islam, perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?
Dalam hukum Indonesia, pasangan suami istri yang menikah secara Islam dianggap telah bercerai sejak putusan Pengadilan Agama keluar. Sedangkan untuk pasangan selain Muslim, perceraian dianggap sah sejak dokumen perceraian didaftarkan ke kantor pencatatan. Setelah itu, akan diterbitkan surat cerai atau akta cerai sebagai bukti resmi perceraian.
Bagi pasangan Islam, gugatan cerai bisa diajukan oleh istri. Jika suami ingin bercerai, maka ia dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.
Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai
Gugatan yang diajukan oleh suami kepada istri disebut gugatan cerai talak, di mana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Sementara itu, jika gugatan diajukan oleh istri, maka disebut gugatan perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan perceraian:
- Surat nikah asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (telah dilegalisir dan diberi materai)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan atau pengantar dari kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir
Selain syarat di atas, jika ingin melanjutkan proses gugatan dengan urusan harta, maka diperlukan bukti kepemilikan tambahan.
Alur Perceraian di Pengadilan Agama
Setelah putusan perceraian diterima, pejabat pengadilan akan mengirimkan salinan putusan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Dokumen ini kemudian disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat tinggal penggugat maupun tergugat. Jika perceraian diputuskan di wilayah berbeda dari tempat perkawinan, salinan putusan juga dikirimkan ke PPN yang mencatat perkawinan tersebut.
Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan harus disampaikan kepada PPN di Indonesia pada kantor tempat perkawinan itu pertama kali didaftarkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan akta cerai. Dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada para pihak, panitera pengadilan berkewajiban memberikan akta cerai.
Biaya Pengajuan Gugatan Cerai
Biaya pengajuan gugatan cerai terdiri dari beberapa rincian, seperti biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi, dan lainnya. Jumlah biaya bisa berkisar antara 9 hingga 15 item.
Pertimbangan Hakim
Hakim akan mempertimbangkan alasan gugatan cerai sebelum memberikan putusan. Penggugat wajib menyertakan alasan jelas sebagai dasar gugatan. Alasan ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Beberapa kondisi yang biasanya diterima hakim sebagai dasar gugatan antara lain:
- Salah satu pihak terbukti melakukan zina.
- Kebiasaan berjudi yang sulit dihentikan dan merugikan rumah tangga.
- Kecanduan berat, seperti alkohol atau zat terlarang lain.
- Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin.
- Dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan.
- Tindakan kekerasan atau penganiayaan berat.
- Mengalami cacat tubuh atau penyakit berat.
- Perselisihan terus-menerus yang membuat rumah tangga tidak harmonis.
- Pelanggaran taklik-talak oleh suami.
- Perpindahan agama (murtad) yang menimbulkan ketidakcocokan.
Dasar Hukum Perceraian yang Sah di Indonesia
Beberapa undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar hukum perceraian di Indonesia antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Dengan mengetahui dasar hukum dan alasan yang sah, gugatan perceraian dapat diterima dan diputuskan sesuai aturan hukum yang berlaku.




