PPS Alobi Soroti Kurangnya Lahan Reklamasi Tambang untuk Penangkaran Hewan

Mediapresisi.com -,PANGKALPINANG — Reklamasi merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan pertambangan, termasuk PT Timah Tbk. (TINS), dalam memperbaiki lingkungan yang telah terganggu akibat eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan bisnis.

Selain bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, perusahaan juga seharusnya memperhatikan kelangsungan hidup hewan-hewan endemik yang terganggu dan terpaksa berpindah dari area pertambangan.

Kepala Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang, Endy R. Yusuf, menyampaikan bahwa saat ini masih terbatasnya lahan bekas tambang yang kering dan tandus yang diubah menjadi tempat penangkaran hewan. Mereka bekerja sama dengan PT Timah sejak tahun 2018 dalam membangun Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Baja Juga  Bisnis Silky Pudding Murah, Modal Rp45.000 Bisa Untung Banyak, Lihat Resepnya

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan yang dilakukan PT Timah bersama Alobi karena kami menjaga satwanya dan melepaskan satwa kembali ke alam,” katanya, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Endy menjelaskan bahwa pihaknya sebagai organisasi nirlaba dan PT Timah sebagai penyandang dana, melakukan upaya penyelamatan, pemulihan, serta pelepasan satwa liar di area bekas tambang timah tersebut.

Termasuk satwa yang diperoleh dari penangkapan pemerintah, serahan masyarakat, atau satwa yang bersengketa dengan warga dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Pasalnya, banyak laporan hewan yang masuk ke permukiman penduduk akibat hilangnya habitat hewan-hewan tersebut.

Berdasarkan pantauan Mediapresisi.com -,Hewan yang direhabilitasi di PPS tersebut mencakup binturong, tarsius (mentilan), kukang, burung kakatua, burung merak, ayam hutan, buaya, elang, serta beruang. Sementara beberapa hewan lain seperti penyu telah kembali dilepas ke laut.

Baja Juga  Cinta 10 Anggota Running Man di Kehidupan Nyata, Ada yang Siap Menikah

Sementara itu, PT Timah Agro Manunggal (PT TAM), perusahaan anak dariTINSyang mengelola lahan bekas tambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya reklamasi. Selain Kampung Reklamasi Air Jangkang seluas 38 hektar, pihaknya juga telah melakukan penanaman kembali pada lahan bekas tambang.

“PT Timah melakukan reklamasi dengan bentuk lain. Selanjutnya dibangun konsep agro-edutourism. Jadi, bagaimana lahan bekas tambang yang memiliki kadar air asam tersebut dimanfaatkan, menjadi netral, serta bisa digunakan untuk budidaya ikan dan sapi,” jelas Aga, perwakilan PT TAM.

Timah juga menjalankan tanggung jawab sosial lainnya, tidak semua kegiatannya berupa penghijauan lahan dan penangkaran hewan.

Mereka juga menjalin kerja sama dengan desa adat setempat untuk melestarikan budaya, salah satunya adalah Kampung Adat Gebong Memarong yang terletak di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka.

Baja Juga  Jadwal KRL Solo-Jogja 24–30 Agustus 2025, Cek Jadwal Keberangkatan

Sementara mengingat kegiatan penambangan tidak hanya dilakukan di daratan, tetapi juga di laut, PT Timah melakukan reklamasi laut dengan menanam terumbu karang di sekitar perairan Bangka.

Pengembangan terumbu karang dilakukan di Pulau Putri, khususnya di perairan Bangka Utara yang tidak jauh dari lokasi penambangan laut oleh PT Timah serta beberapa tambang ilegal lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *