Penanganan Kasus Rantis yang Menabrak Ojol Dilanjutkan ke Ranah Pidana
Polri telah memastikan bahwa kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 akan dilanjutkan ke ranah pidana. Hal ini diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Trunoyudo, berkas perkara terkait kasus tersebut telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9). “Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” imbuhnya.
Peran Kompolnas dalam Penanganan Kasus
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa kasus rantis yang menabrak ojol tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi juga aspek pidananya perlu ditindaklanjuti. Ia menilai informasi-informasi dari publik luas penting untuk diperhatikan karena insiden tersebut terbuka dan banyak orang yang menggunakan HP serta alat lainnya untuk merekam kejadian tersebut.
“Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif,” ujar Anam.
Sanksi terhadap Komisaris Kosmas K. Gae
Pada hari Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.
Sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan meninggalnya Affan.
Berdasarkan sidang etik yang berlangsung pada pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar beberapa peraturan. Di antaranya adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah Berikutnya
Dengan adanya penanganan kasus ini, baik secara etik maupun pidana, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi contoh bagi seluruh anggota polisi dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum yang transparan dan objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




