MediaPresisi.com– Persidangan putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu dilanjutkan. Setelah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Putusan perkara dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL diucapkan langsung oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Sama halnya dengan putusan terhadap Khariq Anhar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Dengan demikian, penunjukan tersangka oleh Polda Metro Jaya dianggap sah.
“Memutuskan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan,” tegas majelis hakim.
Putusan tersebut langsung memicu respons dari para pendukung Delpedro yang hadir dalam sidang putusan gugatan praperadilan tersebut. Mereka menyampaikan beberapa pernyataan dengan nada kritis terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya dan persidangan di PN Jaksel. Di antaranya teriakan seperti ‘lepaskan teman kami’ dan ‘protes bukanlah tindakan kriminal’.
Keributan itu terdengar kembali dengan keras setelah hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan. Selain itu, Magna Antista, ibu Delpedro, tidak mampu menahan air mata dan perasaan kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia menangis hebat ketika mendengar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro ditolak.
“Anakku tidak bersalah, anakku bukan teroris, anakku bukan koruptor,” ujar Magna sambil menangis.
Di pelukan suaminya, ia terus menangis dan mengungkapkan kekecewaannya. Salah satu penyebabnya adalah pengadilan yang diharapkan dapat bertindak adil dalam kasus yang melibatkan putranya, ternyata justru memperkuat penahanan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebagai seorang ibu, ia yakin bahwa putranya tidak bersalah dalam dugaan tindakan penghasutan tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Delpedro dikenai pasal-pasal hukum, yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat (3) bersamaan dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Perlindungan Anak.




