Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Indonesia
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan secara lengkap. Meski demikian, setiap provinsi memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda terkait dengan prosedur pembayaran pajak.
Salah satu syarat utama dalam pembayaran pajak kendaraan adalah menunjukkan KTP asli. Namun, bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas, ada alternatif lain yang bisa dilakukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ujarnya.
Proses Balik Nama Kendaraan
Jules menjelaskan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak namun tidak mampu menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya harus melakukan proses balik nama. Balik nama kendaraan bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan dan mempermudah pengurusan administrasi.
“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya,” jelas Jules.
Proses balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Yang diperlukan hanya KTP pemilik baru. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama:
- Mengisi formulir
- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Setelah proses balik nama selesai, wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Pelat
- KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli dan BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan dapat membantu wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, proses balik nama juga menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan dalam menghadirkan KTP asli. Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, wajib pajak dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan mereka.




