MediaPresisi.comProgram Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera berakhir. Tinggal dua hari lagi, yaitu hingga Selasa, 30 September 2025. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diminta untuk tidak menunda pembayaran hingga detik-detik terakhir.
Tujuan dan Keuntungan Program Penghapusan Denda Tujuan dan Faedah Program Pemutihan Tujuan serta Manfaat Program Pemutihan Tujuan dan Kegunaan Program Pemutihan Tujuan dan Sumber Manfaat Program Pemutihan Tujuan dan Manfaat dari Program Pemutihan Tujuan serta Faedah Program Pemutihan Tujuan dan Manfaat yang Diperoleh dari Program Pemutihan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa program ini diumumkan agar para pemilik kendaraan memiliki kesempatan luas dalam melunasi kewajiban tanpa harus terbebani denda. Selain penghapusan sanksi, pemerintah juga memberikan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini, menurut Asep, akan mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan di masa depan. “Manfaatkan kesempatan ini sebelum berlaku habis. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun ini, sedangkan denda dari tahun sebelumnya dihapus sesuai kebijakan Pak Gubernur,” katanya, Minggu (28/9/2025).
Pengumuman Antrean dan Layanan Samsat
Asep memperingatkan agar masyarakat tidak menunggu sampai hari terakhir, mengingat kemungkinan antrian yang panjang di kantor Samsat. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan berbagai fasilitas seperti penghapusan denda pajak, pemotongan pokok tunggakan, hingga pembebasan biaya administrasi tertentu.
“Jangan sampai menunggu hingga hari terakhir, karena biasanya antrian sangat panjang. Jam kerja Samsat juga tersedia di akhir pekan, jadi sebaiknya manfaatkan,” tambahnya.
Evaluasi Usai Program Berakhir
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Polda Jawa Barat sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat akan melakukan penilaian setelah program selesai. Penilaian ini meliputi kualitas pelayanan, pencapaian target pendapatan, serta strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di masa depan.
“Pasti kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk metode mana yang paling sesuai untuk memastikan kepatuhan pajak. Apakah melalui pendidikan, penegakan peraturan yang lebih ketat, atau tindakan teknis lainnya,” kata Asep.
Perluasan Program dan Tanggapan Masyarakat
Program pembersihan ini awalnya direncanakan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 30 September 2025 karena antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Menurut Dedi, inti dari kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan daerah, tetapi lebih kepada mendorong masyarakat agar taat dalam administrasi kendaraan. “Seluruh keringanan sudah diberikan, jadi jangan sampai nakal. Jika melebihi batas waktu dan belum membayar, jangan menyalahkan pemerintah jika nanti kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya. Mari segera bayar pajaknya,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, masyarakat Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera memanfaatkan program ini. Selain mengurangi beban biaya, pembayaran yang tepat waktu juga menjamin kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.***




