Pensiunan Polisi Tertangkap: Penipuan Rp 325 Juta dalam Rekrutmen Polri Terbongkar!

BANTEN – MediaPresisi.com – Satreskrim Polres Serang menangkap W (59), seorang pensiunan polisi, atas tuduhan penipuan yang terjadi terkait rekrutmen Bintara Polri pada tahun 2017. Saat kejadian, W masih aktif sebagai anggota Polri di Polda Banten. W kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang menyebabkan pasangan suami istri, Sriyanti (56) dan Sutrisno (58), mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengungkapkan bahwa W ditangkap pada Selasa (20/8) dan langsung ditahan di Mapolres Cilegon. “Kami sudah menahan pelaku dan memastikan kasus ini memenuhi unsur penipuan,” ujar AKP Hardi pada Sabtu (24/8) kepada JPNN Banten.

Sriyanti dan Sutrisno, warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, adalah korban penipuan yang dilakukan oleh W. Pada tahun 2017, W menjanjikan mereka bahwa anak mereka, Ridwan Trisno, bisa lolos dalam seleksi calon Bintara Polri jika mereka membayar uang sebesar Rp 325 juta. W juga menjamin bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika Ridwan tidak lolos.

Setelah Ridwan mendaftar dan mengikuti rekrutmen Polri di Polda Banten, hasilnya tidak sesuai harapan. Ridwan gagal dalam seleksi, dan uang yang dijanjikan W untuk dikembalikan tidak pernah diterima kembali oleh Sriyanti dan Sutrisno.

Kasus ini kini berada di tangan hukum, dan W harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak terjebak dalam penipuan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *