P-APBD 2025 Jatim Segera Disahkan, Anggaran Daerah Naik 2,7 Triliun

Gubernur Jawa Timur Pastikan Raperda P-APBD 2025 Segera Ditetapkan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 akan segera diproses. Raperda ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang.

Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah

Dalam penyusunan P-APBD 2025, terdapat dua bagian utama yang menjadi perhatian, yaitu Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah. Kedua komponen ini menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku.

Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp 28,448 triliun menjadi Rp 28,539 triliun. Peningkatan ini mencapai sebesar Rp 91,182 miliar. Secara kuantitatif, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat sebesar Rp 283,494 miliar dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, terdapat penyesuaian target pendapatan transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang sebesar Rp 192,312 miliar.

Baja Juga  Brijen Terlena Seragam Polisi Rugi Rp280 Juta, Dijanjikan Lolos Seleksi Bintara

Penyesuaian ini dilakukan sebagai konsekuensi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang bertujuan untuk efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD.

Penambahan Belanja Daerah

Sementara itu, belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp 2,712 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Belanja Operasi: Rp 1,698 triliun
  • Belanja Modal: Rp 459,6 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp 54,821 miliar
  • Belanja Transfer: Rp 609,8 miliar
  • Belanja Bantuan Keuangan: Berkurang sebesar Rp 13,99 miliar

Gubernur Khofifah menekankan bahwa dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah agar ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.

Baja Juga  Profil Andy Diouf: Gelandang Muda Prancis yang Dikabarkan Bergabung dengan Inter Milan

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah sebesar Rp 4,706 triliun seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024. Hal ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Fokus Program Prioritas

Dalam P-APBD 2025 Jatim, fokus program akan ditempatkan pada sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, koperasi dan UMKM, pariwisata, kelautan dan perikanan, keuangan serta pendidikan dan pelatihan.

Khusus untuk sektor koperasi, terdapat potensi sebanyak 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jatim. Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini, sebanyak 68 koperasi sudah beroperasi, sehingga diperlukan percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi secara optimal.

Baja Juga  Bupati Lombok Timur Lantik Pengurus Baru Dekranasda, Peluang Baru bagi Kerajinan Lokal

Selain itu, dalam P-APBD 2025 Jatim telah dialokasikan program pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM pengelola koperasi. Diharapkan, koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, memotong rantai distribusi, mencegah inflasi, serta memperkuat kemandirian ekonomi.

Keseluruhan Rancangan P-APBD 2025

Secara keseluruhan, P-APBD 2025 Jatim diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, merespons dinamika terkini, serta mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran. Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Gubernur Khofifah berharap rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *