RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan: Tidak Ada Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan
Pada pertengahan Agustus 2025, pemerintah secara resmi mengumumkan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 beserta Nota Keuangan. Pengumuman ini menjadi dasar bagi kebijakan fiskal negara untuk tahun mendatang, sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam penyampaian tersebut, tidak ada informasi terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pembayaran pensiun bulan September 2025 akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 15 Agustus 2025, dihadiri juga oleh Presiden Prabowo Subianto, dibeberkan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun. Angka ini meningkat sekitar 9,8% dibandingkan anggaran sebelumnya. Di antaranya, target penerimaan pajak mencapai Rp 2.357,7 triliun dengan pertumbuhan sebesar 13,5%.
Selain itu, APBN 2026 memiliki delapan agenda prioritas utama, termasuk ketahanan pangan, energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa serta UMKM, pertahanan semesta, dan akselerasi investasi serta perdagangan global. Namun, dalam Nota Keuangan tersebut, tidak ada penjelasan terkait kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak tersedia ruang fiskal dalam APBN 2026 untuk penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan.
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II pada September 2025
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan bulan September 2025 akan cair sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya penyesuaian nominal. Hal ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber terpercaya seperti Radar Semarang, Radar Kediri, dan Pikiran Rakyat (Manggarai NTT). Mereka menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair sesuai ketentuan, termasuk PP No. 8 Tahun 2024, tanpa ada kenaikan gaji pokok.
Berdasarkan data dari Ayo Bandung, berikut rincian nominal pensiun yang akan ditransfer pada 1 September 2025:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Sumber-sumber lain di e-media menyebut angka sedikit berbeda, seperti Rp 1.748.000 atau puluhan ribu lebih rendah, namun secara umum besaran tersebut dapat dijadikan acuan utama.
Ringkasan Utama
RUU APBN 2026 & Nota Keuangan
Telah diumumkan pada 15 Agustus 2025, namun tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan.Gaji Pensiunan September 2025 (Golongan I & II)
Dicairkan seperti biasa, mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024; tidak ada kenaikan.Komponen Gaji
Gaji pokok sesuai rentang masing-masing golongan; tetap menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan.




