Nasib Ahyar yang Ditusuk Saat Gagalkan Pencurian Kini Dikenakan Biaya Rumah Sakit

-MEDAN.com –Ahyar (22) pria yang ditusuk akibat menggagalkan tindakan pencurian mengungkapkan kekecewaannya terhadap tagihan rumah sakit.

Ahyar sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Martapura OKU Timur.

Kepala RSUD Martapura OKU Timur pernah menjanjikan penghapusan biaya rumah sakit.

Namun kenyatannya semua bohong.  

Keluarga Ahyar mendapatkan tagihan biaya perawatan dari rumah sakit sebesar Rp1,3 juta.

Di bagian foto yang beredar, terdapat tulisan kwitansi ambulans yang merujuk ke RS Charitas dengan besaran Rp 587.000.

Kemudian ada bukti pembayaran biaya pendaftaran dan biaya konsultasi sebesar Rp 95.000. Selanjutnya juga terdapat surat tanda terima layanan IGD sebesar Rp 659.000.

Meskipun sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Martapura, dr. Irfan, telah menyatakan secara terbuka bahwa biaya perawatan korban tindak pidana akan diberikan secara gratis.

Sebelumnya, pada malam Rabu, 8 Oktober 2025, Ahyar mengalami luka tusukan ketika berusaha menghentikan tindakan pelaku ‘gerandong’ atau upaya pencurian di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Baja Juga  Janji Immanuel Ebenezer kepada Buruh Sritex Sebelum Ditangkap KPK

Tindakan pahlawannya menyebabkan dia harus dibawa ke rumah sakit akibat cedera parah yang dialaminya.

Ahyar sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Martapura sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Charitas Belitang.

Namun, pada masa pemulihan, berita mengejutkan datang pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.

Ayah korban, Yono, menerima pesan WhatsApp dari seorang petugas RSUD Martapura yang berisi foto surat tagihan perawatan senilai Rp1.301.000.

“Kami terkejut, karena sebelumnya kami mendengar langsung bahwa biaya pengobatan korban gerandong diberikan secara gratis,” ujar Yono dengan nada kekecewaan.

Beberapa waktu sebelumnya, dr. Irfan mengatakan bahwa RSUD Martapura menerapkan kebijakan memberikan layanan kesehatan gratis kepada para korban tindak pidana.

“Setiap korban tindak pidana berhak menerima pertolongan medis secepatnya tanpa perlu khawatir tentang biaya,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip pelayanan publik dan perlindungan terhadap korban sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

Baja Juga  Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2025: Pertalite Stabil, Pertamax Bagaimana?

Di lapangan, RSUD Martapura memberikan layanan perawatan secara gratis terlebih dahulu, setelah itu mengajukan penggantian biaya ke pemerintah melalui prosedur resmi, misalnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau instansi yang relevan.

“Bagi kami, menyelamatkan nyawa dan memberikan rasa aman jauh lebih utama. Masalah biaya bisa ditangani setelahnya,” tambahnya.

Berita mengenai biaya pengobatan para korban sempat reda setelah pernyataan dari Kapolres OKU Timur. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan terhadap dua korban aksi gerandong.

“Kami akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan,” katanya tidak lama yang lalu.

Menanggapi isu ini, dr. Irfan mengungkapkan kekagetannya. Ia mengakui bahwa ada pihak tertentu dari RSUD yang mengirimkan foto kuitansi tanpa izin dan perintah kepada keluarga Ahyar.

” Sampai saat ini tidak ada satu rupiah pun yang diminta atau dibayarkan,” tegasnya.

Baja Juga  Dedikasi Caretakers, Andien dan Rafi Muhammad Berikan Lagu Untukmu

Ia menyampaikan bahwa surat tanda terima yang beredar merupakan bagian dari proses administrasi internal, bukan bentuk pemungutan biaya yang sah.

“Itu hanyalah bagian dari proses pencatatan. Kami akan membantu agar biaya tersebut dapat ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Insiden ini mengungkap kelemahan sistem komunikasi internal di RSUD Martapura. Saat pimpinan telah mengambil kebijakan yang mendukung korban, justru ada pegawai yang bertindak melawan instruksi.

Akibatnya, keluarga korban yang sedang menghadapi tekanan harus menerima ketidakjelasan informasi.

Pihak rumah sakit berjanji untuk memperbaiki sistem koordinasi dan menjamin tidak terjadi kesalahpahaman yang sama lagi.

“Kami berkomitmen menyediakan pelayanan terbaik, khususnya untuk korban kejahatan, tanpa mengenakan biaya pengobatan,” ujar dr. Irfan.

(*/-medan.com)

Artikel telah tayang di -sumsel

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel

Berita terkini lainnya di Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *