Muhammad Makmun Rasyid: Demo Sah, Tapi Tanpa Kekerasan dan Jaga Persatuan

Demonstrasi dan Kekerasan: Perspektif dari Ahli

Aksi demonstrasi yang terjadi di Gedung DPR pada hari Kamis dan Jumat lalu mendapat perhatian besar dari masyarakat Indonesia. Aksi tersebut tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menyebabkan 10 warga kehilangan nyawa, termasuk Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat tertabrak mobil Brimob. Situasi ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk para ahli dan tokoh masyarakat.

Muhammad Makmun Rasyid, pendiri The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), menegaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah bentuk dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan ini harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan umum dan semangat persatuan nasional.

“Kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa,” ujar Makmun dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan tidak berarti bebas dari aturan. Jika aksi dilakukan dengan tindakan anarkis seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap institusi resmi, maka hal itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Baja Juga  Nikita Mirzani Bantah Pemerasan, Ungkap Tarif Endorse dan Alasan Tolak Produk Reza Gladys

“Ada indikasi munculnya tindakan anarkis di beberapa wilayah,” katanya. Ia menilai bahwa tindakan-tindakan seperti penjarahan rumah pejabat dan pembakaran gedung sudah masuk kategori tindak pidana. “Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bahkan cenderung masuk kategori tindak pidana,” ujarnya.

Makmun juga menyampaikan bahwa Presiden telah menerima laporan adanya indikasi kuat bahwa sebagian aksi massa disusupi pihak tertentu dengan tujuan menciptakan kerusuhan melalui aksi pembakaran. Dalam situasi ini, aparat keamanan telah bertindak dengan menangkap beberapa provokator yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan instruksi berbahaya.

“Polisi menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian bom molotov di lapangan,” tutur Makmun.

Baja Juga  5 Artis Pilih Berkarier di Luar Negeri,Ada yang Jadi Tukang Las,Pelayan hingga Pengantar Makanan

Selain itu, ada pelaku lain yang menggunakan TikTok untuk mengajak pelajar bergabung dalam demonstrasi. “Tersangka lain sebagai admin platform TikTok ditangkap karena menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi dengan target untuk mengajak pelajar agar ikut serta,” ujarnya.

Makmun menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan bom molotov yang menurutnya bukan lagi simbol perlawanan, melainkan senjata teror. “Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan keterlibatan anak-anak dan pelajar dalam situasi kekerasan yang membahayakan masa depan mereka. “Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa,” ujarnya.

Dalam situasi yang semakin memanas, Makmun mengajak semua pihak untuk menjaga akal sehat dan tidak mudah terprovokasi. “Indonesia berada di ambang kebangkitan, dan jangan sampai kita terus diadu domba,” katanya.

Baja Juga  10 Cara Alami Menghilangkan Bruntusan: Perawatan Kulit yang Tepat!

Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak, tapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan orang lain. “Sampaikanlah aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, dan tanpa tindakan yang merugikan fasilitas umum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aksi damai tetap harus dihormati, namun tindakan yang melanggar hukum tidak bisa dibiarkan. “Kita tidak dapat menutup mata bahwa sudah mulai terlihat gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme,” kata Makmun.

Sebagai penutup, Makmun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden yang meminta Polri untuk menindak tegas pelaku kekerasan. “Perintah Presiden kepada aparat keamanan adalah jelas, bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *