KPK Menyita 22 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu kendaraan yang disita adalah Motor Ducati milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan nama Noel.
Laporan Harta Kekayaan Tidak Sesuai dengan Kepemilikan Kendaraan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Immanuel Ebenezer melaporkan total kekayaannya senilai Rp17,62 miliar pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, ia hanya mencantumkan kepemilikan empat mobil dan satu motor dengan nilai total sebesar Rp3.336.000.000. Namun, motor Ducati yang disita oleh KPK tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya. Mobil-mobil yang dilaporkan antara lain Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, Yamaha Nmax, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.
Permintaan Pembelian Motor ke Anak Buah
Dalam pemeriksaan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer pernah meminta dibelikan motor oleh anak buahnya. Anak buah yang dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Setyo menirukan ucapan Noel kepada IBM: “Saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?” Setelah itu, Irvian membelikan motor Ducati yang dikirim ke rumah Noel. Namun, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat resmi.
“Off the road (membeli motornya). Mungkin dengan maksud menutupi pembelian,” ujar Setyo.
Motor tersebut disimpan di rumah anak Immanuel Ebenezer dan rencananya akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, Immanuel Ebenezer ditangkap KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Penetapan 11 Tersangka Usai OTT
Immanuel Ebenezer terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap karena kasus korupsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar para tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
- Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




