JAKARTA, MediaPresisi.com– Ilham Akbar Habibie, anak sulung Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, menyelesaikan proses penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia terima dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL yang dimiliki oleh B.J. Habibie, yang diperkirakan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi, sekitar dua minggu yang lalu saya sudah menyerahkan uang kepada KPK sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dengan penyitaan uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, KPK setuju untuk mengembalikan mobil yang statusnya sebagai barang bukti kepada keluarga Habibie.
“Benar. Nantinya kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada saudara IH karena saudara IH telah mengembalikan dan telah dilakukan penyitaan yaitu uang sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Budi.
Budi menyampaikan, transaksi mobil antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum selesai, sehingga status kepemilikan kendaraan tersebut masih milik dua pihak.
Selain itu, KPK menganggap Ilham Habibie memiliki niat baik dalam menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil karena mobil Mercy tersebut memiliki nilai sejarah.
“Kepemilikan kendaraan tersebut masih dalam dua pihak. Oleh karena itu, saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut memiliki nilai historis, yaitu sebagai kendaraan antik,” katanya.
Budi menyampaikan bahwa kendaraan tersebut saat ini sedang dalam perbaikan di bengkel yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Kondisi mobil saat ini belum berada di Rupbasan, masih berada di Bandung,” katanya.
Sementara kehadiran Ilham Akbar Habibie di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa lalu hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah menyelesaikan urusannya, ia menyatakan bahwa kehadirannya di KPK bukan sebagai saksi yang diperiksa, tetapi hanya menandatangani Berita Acara (BAP) sebagai bentuk formalitas dalam penyerahan uang dari transaksi mobil tersebut.
“Hari ini (Selasa), saya dipanggil untuk menandatangani dokumen terkait dengan proses pengembalian kendaraan,” ujar Ilham.
Ilham juga mengatakan, dengan penyerahan uang tersebut, mobil kuno milik ayahnya akan dikembalikan oleh KPK pada minggu ini.
“Kendaraan ini dikembalikan KPK minggu ini,” katanya.
Kasus pengadaan iklan BJB
Latar belakang dari transaksi mobil tersebut adalah dugaan kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB pada masa 2021 hingga 2023.
KPK menyampaikan, modus utama dalam kasus korupsi ini adalah peralihan pelaksanaan anggaran iklan ke pos dana non-bujet yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
“Kerugian negara dalam kasus ini selama proses penyelidikan mencapai sekitar Rp 222 miliar,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pemilik Agensi Antedja Muliatama serta Pengelola Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Berdasarkan tindakannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




