Malaysia Larang Total Vape dan Rokok Elektrik

PIKIRAN RAKYAT– Malaysia akan melarang sepenuhnya penjualan rokok elektrik serta penggunaan alat vape. Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad menyatakan tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi penyalahgunaannya.

Dzulkefly akan menerapkan larangan total terhadap vape secara bertahap sebelum diperluas mencakup berbagai jenis vape, seperti dilaporkan oleh media Malaysia Berita Harian, Kamis, 11 September 2025.

Namun demikian, Malaysia belum menjelaskan kapan pelarangan penuh penggunaan rokok elektrik akan mulai berlaku.

Sebagai langkah awal, menurutnya, Kementerian Kesehatan Malaysia telah melakukan diskusi mendalam dengan kementerian dan pejabat terkait.

“Hasil dari pertemuan ini serta rencana pelaksanaan yang diajukan akan disampaikan kepada Kabinet guna mendapatkan persetujuan kebijakan, yang akan menjadi dasar larangan total terhadap rokok elektrik atau vape di Malaysia,” kata Dzulkefly.

Baja Juga  Pastikan Status 7.375 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Bandung

Kementerian Kesehatan Malaysia mendukung tindakan enam pemerintah daerah yaitu Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang – untuk tidak mengeluarkan atau memperbarui izin penjualan vape melalui lembaga setempat masing-masing.

“Ini merupakan pendekatan yang aktif sesuai dengan tujuan kesehatan masyarakat nasional,” ujarnya.

The Star melaporkan pada 23 Agustus 2025 bahwa Dzulkiefly menyampaikan kepada jurnalis bahwa kementeriannya telah mengajukan usulan awal yang disusun oleh tim ahli dalam rapat Kabinet hari itu.

“Saya telah memberikan presentasi singkat mengenai proposal laporan tersebut. Perdana Menteri (Anwar Ibrahim) dan Kabinet meminta saya untuk mengirimkan Memorandum Kabinet terkait larangan vape,” katanya.

Media berita Free Malaysia Today (FMT) menyebutkan larangan penggunaan vape bisa menimbulkan tantangan hukum bagi pemerintah.

Baja Juga  Astana Ajak Generasi Muda Berlari Menuju Kemerdekaan 8.0

Dzulkefly dilaporkan menyatakan bahwa dengan pengesahan Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat 2024 (Undang-Undang 852) pada 1 Oktober tahun lalu, industri vape kini diakui dan diatur secara hukum.

larangan penggunaan vape di Malaysia tidak lama setelah Singapura menerapkan larangan terhadap vape dan rokok elektronik.

memberikan hukuman pidana yang berat kepada pengguna serta pihak yang terkait dengan rokok elektrik dan vape.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebutkan bahwa penggunaan vape saat ini terkait dengan “masalah narkoba” dan akan dikenakan hukuman penjara.

“Pada awalnya, kami hanya memberikan denda, tetapi hal itu tidak lagi cukup. Kami akan menganggap ini (rokok elektrik) sebagai masalah narkoba dan akan diberi hukuman yang sangat berat,” kata Lawrence dalam pidatinya di National Day Rally pada 17 Agustus 2025 yang ditayangkan di YouTube Prime Minister’s Singapore.***

Baja Juga  Fakta-fakta Evakuasi Korban Longsor Bangunan Ponpes Al Khoziny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *