Logika yang Menipu untuk Menghancurkan Demokrasi dan Keadilan

Dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia pada 20 Juli 2025, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi, yaitu bahwa demo “Indonesia Gelap” adalah hasil dari upaya yang diatur dan didanai oleh para koruptor. Dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi, seorang anggota politik dari Gerindra mengonfirmasi pernyataan presiden tersebut berdasarkan fakta bahwa Kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dengan tuduhanobstruction of justicedalam perkara korupsi timah dan impor gula.

Ketiga individu tersebut ialah M. Adhiya Muzakki, Tian Bahtiar, serta pengacara Marcella Santoso. Mereka dituduh menyusun konten dan narasi yang menyerang lembaga kejaksaan, termasuk isu seperti RUU TNI dan kampanye Indonesia Gelap, meskipun dua isu tersebut kemudian disangkal oleh Marcella. Selanjutnya muncul narasi bahwa siapa pun yang membela atau tidak mengkritik ketiga orang tersebut dianggap sebagai bagian dari pembela koruptor.

Kesalahan Logika dalam Diskusi Kekuasaan

Pernyataan di atas jika dianalisis secara mendalam mengandung kekeliruan logika (logical fallacy). Kesalahan logika pertama dikenal sebagaiGuilt by Associationyaitu menganggap seseorang bersalah karena dikaitkan atau memiliki kesamaan dengan pihak yang dianggap bersalah, bukan karena perbuatannya sendiri.

Dalam hal ini, logika yang digunakan adalah bahwa karena sejumlah tersangka korupsi menyampaikan narasi “Indonesia Gelap”, maka siapa pun yang menyampaikan pendapat serupa dianggap sebagai bagian dari kelompok mereka. Ini merupakan bentuk penalaran yang salah, karena kesamaan dalam penyampaian tidak otomatis mencerminkan kesamaan tujuan, identitas, atau keterlibatan. Di masyarakat demokratis, ekspresi politik bisa muncul dari motivasi dan situasi yang berbeda. Narasi yang sama belum tentu berasal dari niat yang sama; serta keterlibatan seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kesamaan ucapan.

  • Pada Acara PSI, Prabowo Mengatakan Isu dan Tagar Indonesia Gelap adalah Rekayasa Para Koruptor
  • Puan Ajak Pemerintah Menerima Kritik dari Indonesia Gelap hingga Bendera One Piece
  • Tren Demokrasi Dunia dan Jalur Menuju Otoritarianisme
Baja Juga  Produksi Beras Naik, Stok Cukup, RI Tidak Impor pada 2025

Sebagai contoh, bayangkan seorang jurnalis mengkritik Kejaksaan akibat kesalahan data dalam menetapkan tersangka. Pada saat yang sama seorangbuzzerpelaku korupsi juga menyampaikan kritik demi kepentingan mereka sendiri. Kesamaan kritik ini tidak secara langsung membuat jurnalis tersebut bagian dari kelompok koruptor.

Demikian pula, jika seorang pelaku korupsi mengatakan “demokrasi kita sedang terancam”, hal itu tidak berarti semua orang yang menyampaikan pernyataan serupa adalah bagian dari kumpulannya. Dalam hukum dan logika, keterlibatan seseorang tidak dapat dianggap sebagai fakta hanya karena memiliki narasi yang sama. Harus ada bukti nyata seperti aliran uang, komunikasi langsung, atau tindakan bersama. Tanpa bukti tersebut, tuduhan keterkaitan hanyalah dugaan yang salah dan menyesatkan.

Kesesatan berikutnya adalah adanya False Dichotomy, yaitu memaksakan pilihan antara dua kutub yang ekstrem, seolah tidak ada jalan tengah atau alternatif lain. Dalam narasi ini, masyarakat dihadapkan pada dualitas yang palsu: jika mengkritik presiden, maka dianggap secara otomatis mendukung para koruptor. Padahal, tidak mengkritik bukan berarti setuju dan mengkritik bukan berarti membenci.

Di masyarakat demokratis, seseorang dapat menyampaikan kritik terhadap presiden tanpa harus melindungi kepentingan tertentu. Seseorang bisa tidak setuju dengan Prabowo, tanpa harus mendukung narasi “Indonesia Gelap” atau bahkan menolak keduanya secara bersamaan. Memaksa masyarakat untuk memilih secara biner mengabaikan kerumitan pandangan politik dan mengurangi kebebasan berpikir menjadi kesetiaan buta.

Akibat berikutnya ialah munculnya kesalahan dalam berpikirStraw Mansaat argumen lawan disederhanakan atau diubah menjadi sesuatu yang lebih ekstrem dan mudah ditantang. Dalam narasi “Indonesia Gelap”, penguasa bisa mengatakan bahwa mereka yang menyampaikan kritik semacam ini berarti ingin menggulingkan negara atau melindungi para koruptor. Padahal, ini merupakan penyimpangan dari tujuan sebenarnya.

Baja Juga  Pemerintah AS Periksa Ulang 55 Juta Pemegang Visa, Deportasi Jadi Ancaman

Kritik terhadap sistem hukum dapat muncul dari kekhawatiran terhadap penyebaran korupsi, kurangnya pertanggungjawaban pejabat, atau ketidakadilan yang sudah melembaga — bukan karena ingin merusak negara atau melindungi pelaku tindak pidana. Menganggap kritik sebagai niat pengkhianatan atau perlindungan terhadap koruptor tidak hanya salah secara logis, tetapi juga membahayakan ruang demokrasi.

Dari Kesalahan Logika ke Penyalahgunaan Penalaran Hukum

Apa yang ditunjukkan secara terbuka oleh penguasa melalui narasi di atas bukan hanya kesalahan logika, tetapi bisa berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih berbahaya, yaituabuse of legal reasoning. Kesalahan logika itu menjadipre-text, alasan awal yang terdengar logis, untuk membenarkan penerapan hukum yang represif.

Dengan menyajikan kritik sebagai dukungan terhadap pelaku korupsi, atau memaksa masyarakat untuk memilih antara “bersama negara” atau “bersama koruptor”, penguasa menciptakan dasar pembenaran untuk tindakan hukum yang sebenarnya penuh dengan nuansa politik. Inilah saat logika yang salah mulai digabungkan dengan alat hukum dan berpotensi menjadi penyalahgunaan pemikiran hukum secara sistematis.

Ciri-ciri abuse of legal reasoningoleh penguasa terjadi ketika penguasa membaca pasal secara sepihak, tanpa memperhatikan kebebasan berekspresi, konteks wacana, atau keragaman pandangan. Pembentukan satu narasi dilakukan ketika kritik dianggap sebagai ancaman, di mana menyerang pemerintah atau negara dinyatakan sebagai “tidak patriotik” dan digunakan sebagai alasan untuk menganiaya ekspresi yang sah secara konstitusi. Hukum bukan lagi bertujuan untuk menjunjung keadilan, tetapi digunakan sebagai alat untuk memperkuat narasi tunggal dan mengurangi ruang untuk kritik.

Abuse of legal reasoningbukan hanya soal penerapan hukum secara teknis, melainkan tanda dari dominasi kekuasaan terhadap akal sehat dan nilai moral masyarakat. Bila hukum kehilangan dasarnya pada keadilan dan justru digunakan sebagai alat untuk menekan ekspresi rakyat, maka hukum itu berubah menjadi kekerasan yang sah. Hal ini berbahaya karena mempersempit keragaman pandangan publik menjadi dua kutub ekstrem: pro-pemerintah atau anti-pemerintah. Padahal demokrasi mengakui adanya banyak posisi, di mana kita bisa tetap netral, acuh, atau kritis terhadap semua pihak.

Baja Juga  Petani Blora Bahagia! Bendungan Cabean Bawa Harapan Baru dengan Air dan Listrik

Menganggap kesamaan pendapat sebagai bukti keterlibatan adalah bentuk penalaran yang salah dan berisiko, terutama jika digunakan untuk menuntut warga negara. Jika narasi yang salah seperti “kritik termasuk tindakan kriminal” dan “diam berarti mendukung musuh negara” terus-menerus digunakan secara sistematis oleh pemerintah atau aparat kekuasaan, maka dampak jangka panjangnya sangat berbahaya dan dapat merusak dasar-dasar demokrasi.

Demokrasi memerlukan ruang untuk berdiskusi, perbedaan pendapat yang tajam seharusnya diizinkan dan dilindungi. Jika negara menguasai penafsiran mana opini yang sah dan mana yang dianggap subversif, maka kritik tidak lagi dianggap sebagai bentuk koreksi, melainkan sebagai ancaman. Demokrasi tanpa kritik adalah otoritarianisme yang diselubungi pemilu.

Praktik ini secara tidak sadar berkontribusi merusak persatuan dengan memperkuat perpecahan melalui narasi yang dipaksakan. Frasa seperti “jika tidak mendukung pemerintah, maka kamu dianggap sebagai musuh negara” menghasilkan batas yang tajam antara warga. Perpecahan semacam ini tidak hanya memisahkan masyarakat secara horizontal, tetapi juga merusak dasar-dasar kehidupan demokratis.

Situasi ini memungkinkan munculnya bentuk otoritarianisme yang baru. Negara tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik, tetapi menggunakan logika yang salah dan alat hukum yang fleksibel. Dengan demikian, oposisi dikesampingkan, kritik diubah menjadi ancaman, serta perbedaan pendapat dikendalikan melalui kerangka hukum yang tampak sah, namun pada kenyataannya jauh dari keadilan yang sebenarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *