Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyatakan bahwa para pencipta lagu tidak dapat meminta pembayaranroyalti secara langsung kepada pengguna musik. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Kami tidak mampu melakukandirect license,” kata Marcell di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Sistem lisensi menyeluruh atau blanket license dibuat untuk menghindari pungutan yang tidak sah. Dengan sistem ini, menurut Marcell, pemungutan royalti hanya boleh dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif (LMK) yang telah mendapatkan izin operasional berdasarkan rekomendasi LMKN. “Semua dilakukan secara teratur, oleh lembaga yang memang memiliki izin operasional karena ini pengelolaan dana masyarakat,” kata Marcell.
Konsep tersebut juga menjadi alasan adanya LMKN sebagai lembaga pengawas. LMKN, menurutnya, memiliki tugas mengawasi kinerja LMK melalui pemeriksaan dan penilaian, kemudian memberikan saran apakah sebuah LMK layak terus beroperasi atau tidak.
Marcell menyampaikan, LMKN tidak memberikan kesempatan bagi para kreator untuk bergerak secara mandiri. “Justru”blanket license ini dimaksudkan untuk mencegah masing-masing pihak melakukan pemungutan suara secara terpisah,” katanya.
Komite Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Perubahan ini dilakukan karena munculnya perdebatan terkait pembagian royalti.
Rencana perubahan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan konsultasi DPR dengan Kementerian Hukum, lembaga pengelola kolektif, serta utusan para penyanyi dan pencipta musik.
“Untuk mempertahankan suasana iklim dunia musik agar tetap sejuk dan tenang, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini fokus menyelesaikan undang-undang hak cipta,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Oyuk Ivani Siagian membantu dalam penyusunan artikel ini




