Lelang Barang Sitaan KPK: 6 Ponsel Mulai Rp1,9 Juta

PIKIRAN RAKYAT –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan lelang terhadap barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Penjualan barang tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 September 2025.

Salah satu barang yang diamankan menarik perhatian adalah paket berisi enam unit ponsel dari berbagai merek dengan harga limit sebesar Rp1.946.000 dan uang jaminan sebesar Rp700.000. Paket ini terdiri dari ponsel dari merek ternama seperti iPhone, Samsung, serta Oppo.

Selain itu, terdapat pula paket yang berisi 23 unit ponsel dengan harga promo sebesar Rp16.015.000 dan biaya jaminan sebesar Rp8 juta. Di dalam paket tersebut, tersedia berbagai macam seri ponsel mulai dari Xiaomi, Vivo Y33S, Samsung Galaxy S10+, hingga iPhone 14.

Baja Juga  Tabungan Kelas Menengah Tertunda, Ini Akar Masalahnya

Mekanisme Lelang

Kepala Unit Penyelidikan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan jujur. Lelang akan dimulai dengan tahapan Aanwijzing.

“Pengumuman adalah penjelasan mengenai barang-barang yang akan dilelang. Agar nanti calon pembeli lelang dapat melihat langsung barang-barang yang akan dijual. Sehingga sesuai dengan keinginan para calon pembeli lelang,” ujar Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur, Senin, 8 September 2025.

Di wilayah Jakarta, kegiatan Aanwijzing dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2025 di Gedung Rupbasan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat bisa datang langsung untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang.

Baja Juga  Putusan Pengadilan Tinggi Banten: Hukuman Charlie Chandra Dipangkas Jadi 1 Tahun

“Kemudian setelah Aanwijzing, terdapat nama kegiatan lelangnya. Kita akan melaksanakannya pada tanggal 17 September 2025,” kata Mungki.

Sistem Open Bidding

Mungkin perlu ditegaskan, mekanisme lelang KPK dilakukan melalui sistem penawaran terbuka sehingga siapa saja dapat mengikuti proses secara transparan. Pemenang akan menerima pemberitahuan melalui email atau WhatsApp, kemudian wajib melakukan pelunasan sisa pembayaran paling lambat lima hari kerja.

“Karena untuk ikut lelang, harus memasukkan namanya uang jaminan. Uang jaminan ini akan dikurangkan dari nilai barang yang dilelang. Sisanya harus dibayar lunas dalam waktu 5 hari kerja,” kata Mungki.

Selanjutnya, Mungki menjelaskan, apabila peserta lelang tidak melakukan pelunasan, maka dianggap gagal memenuhi kewajiban dan uang jaminan yang telah disetor akan masuk ke kas negara.

Baja Juga  Kasus Silfester Matutina Terungkap, Tersangka Ditangkap di Jakarta

“Jika tidak dibayar maka disebut dengan wanprestasi sehingga menyebabkan kegagalan lelang dan uang jaminan yang telah disetor oleh pemenang lelang yang gagal memenuhi kewajibannya akan dikembalikan kepada negara untuk dimasukkan ke dalam kas negara,” kata Mungki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *