Heboh di Bengkalis! KPK Sita Rp37 Miliar dari Mantan Pejabat Korup!

Jakarta (Mediapresisi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 ke kas negara. Uang ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir, yang saat ini terpidana dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan bahwa penyetoran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr yang dikeluarkan pada 19 September 2024. “Uang ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015,” kata Leo dalam keterangan resminya.

Uang rampasan tersebut diambil dari empat proyek yang berlangsung di Kabupaten Bengkalis pada periode yang sama, yaitu:

  1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
  2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
  3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri.
  4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri.

“Penyerahan ini adalah bukti nyata bahwa KPK serius dalam melaksanakan asset recovery dari penanganan perkara korupsi,” tegas Leo.

Sebelumnya, M. Nasir telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru, setelah divonis 10 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara demi kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *