Penangkapan Pengusaha Tambang Terkait Kasus Suap IUP di Kalimantan Timur
Kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali memanas setelah seorang tersangka ditangkap secara paksa. Peristiwa ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.
Izin Usaha Pertambangan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan, khususnya mineral dan batubara. IUP merupakan bagian penting dari regulasi yang bertujuan memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Pada hari Kamis (21/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus suap IUP di wilayah Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengambil tindakan tegas terhadap ROC yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB. Dia digiring oleh penyidik KPK menuju ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol. Rupanya, dia mencoba menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya dan berjalan membungkuk. Tindakan ini membuat beberapa awak media tertawa, namun penyidik tetap mengawal proses penahanan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy Ong Chandra selama 20 hari, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sejarah Kasus Izin Tambang di Kaltim
Sebelumnya, KPK berhasil memenangkan praperadilan terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Pemohon tersangka dalam kasus ini adalah Rudy Ong Chandra (ROC) yang mengajukan praperadilan pada 14 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Meski identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi, informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa tiga tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu dari inisial ini diduga merupakan mantan pejabat tinggi di Kalimantan Timur. Namun, saat itu, KPK juga menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024). Kematian ini memperlihatkan betapa kompleksnya kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak di sektor pertambangan.




