Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Terhadap Khalid Basalamah oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT. Zahro Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Sebelumnya, Khalid Basalamah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9), namun ia tidak hadir.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya akan memeriksa apakah ada surat permintaan penundaan dari yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK akan menentukan waktu pemeriksaan ulang jika diperlukan.
“Jika memang dibutuhkan informasi atau keterangan dari yang bersangkutan, pasti akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Budi. Meski begitu, ia masih enggan memberikan spekulasi mengenai waktu pemanggilan ulang tersebut.
Sebelumnya, Khalid Basalamah pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK saat pengusutan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6) lalu. Saat itu, Budi menyampaikan bahwa Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sikap kooperatif ini dinilai penting dalam membantu KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Namun, Khalid Basalamah juga memberikan klarifikasi melalui video di kanal YouTube. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke gedung KPK adalah bentuk kepatuhan terhadap undangan resmi dari lembaga negara, bukan karena status sebagai tersangka.
“Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah,” ujarnya. Ia merujuk pada surat An-Nisa ayat 59, yang menjelaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah.
Ia menekankan bahwa kehadirannya di KPK bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai bentuk kewajiban dan ketaatan terhadap hukum. “Saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga pihak tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum secara terbuka mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam kuota haji tambahan tahun 2024. Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, KPK berharap bisa mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat dalam menyelesaikan kasus ini.




