Kasus Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah
Oleh Tri Wibowo Santoso, Peneliti Lembaga Studi Data dan Informasi
NEWS.COM, JAKARTA –Perkara Inhutani V yang saat ini ditangani oleh KPK bukan hanya sekadar adegan suap antara jajaran direksi BUMN kehutanan dengan mitra perusahaan swasta.
Ini merupakan wajah asli dari tata kelola hutan yang rusak, di mana aset negara yang seharusnya dipelihara demi kepentingan masyarakat berubah menjadi lahan untuk mencari keuntungan.
Hutan bukan menjadi milik para direksi, bukan pula milik para pengusaha, tetapi merupakan milik rakyat, dengan pengelolaan diserahkan kepada negara.
Oleh karena itu, setiap kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan pada dasarnya merupakan perjanjian publik yang berlandaskan legalitas dari seorang Menteri.
Fakta yang tidak boleh diabaikan adalah tahun 2018. Pada tahun tersebut, PKS antara Inhutani V dan PT PML diperbaharui. Padahal sejak 2018–2019 PML sudah jelas gagal memenuhi kewajibannya: tidak membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2,31 miliar, tidak menyetor dana reboisasi sebesar Rp500 juta setiap tahun, bahkan tidak melaporkan aktivitas bulanan.
Semua hal ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk menghentikan kesepakatan tersebut. Namun yang terjadi justru berlawanan: PKS 2018 disetujui, dan dari titik ini pintu praktik suap mulai terbuka.
Logika hukumnya sangat terang.
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa siapa pun yang menggunakan wewenangnya secara tidak benar dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 421 KUHP menyatakan bahwa pegawai yang menyalahgunakan wewenangnya dengan membiarkan tindakan yang seharusnya dihentikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menyetujui perpanjangan PKS meskipun mitra telah gagal memenuhi kewajibannya merupakan penyalahgunaan wewenang, sementara mengabaikan pelanggaran yang terjadi sama-sama berbahaya. Keduanya sama-sama membuka pintu untuk tindakan hukum.
PKS 2018 tidak boleh dianggap sebagai dokumen teknis belaka. Ia merupakan bentuk legitimasi politik-hukum. Tanpa tanda tangan Menteri, dokumen ini tidak akan pernah sah. Inilah sebabnya mengapa pertanyaan publik yang sederhana namun tajam: siapa yang menandatangani perpanjangan tersebut? Mengapa perjanjian yang bermasalah tetap bisa dilegalkan? Pertanyaan ini tidak cukup hanya dijawab dengan menahan direksi BUMN atau komisaris swasta. Harus ada pertanggungjawaban dari level otoritas tertinggi.
Dampak dari pengabaian ini sangat berat. Negara mengalami kerugian potensi pendapatan non pajak hingga Rp1,59 triliun setiap tahun. Penyederhanaan lebih lanjut yang mempertimbangkan kerugian ekologis, sosial, serta hilangnya manfaat ekonomi lingkungan menyebabkan angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,95 triliun per tahun.
Pasal 18 UU Tipikor menyatakan bahwa pelaku harus membayar uang pengganti sebanyak mungkin sesuai dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Artinya, kerugian tidak hanya terbatas pada uang suap miliaran rupiah yang ditemukan oleh KPK, karena dampaknya jauh lebih luas: hilangnya hak rakyat terhadap hutan, kerusakan ekologi, serta menurunnya kredibilitas negara.
KPK telah memberikan indikasi bahwa kemungkinan memanggil mantan Menteri Siti Nurbaya maupun Menteri saat ini Raja Juli Antoni tidak tertutup. Ini bukan hanya wacana, tetapi merupakan logika hukum yang sangat berkaitan dengan akar permasalahan.
Jika PKS 2018 menjadi pintu masuk untuk suap, maka pejabat yang memberikan legitimasi perpanjangan harus dimintai penjelasan. Tanpa hal itu, penyelidikan hanya akan berhenti di permukaan, seolah-olah masalahnya selesai dengan menahan direksi dan pihak swasta, padahal akar dari masalah tersebut justru terletak pada legitimasi negara yang diwujudkan melalui tanda tangan seorang Menteri.
Mengungkap PKS 2018 berarti mengungkap inti dari masalah korupsi Inhutani V. Tanpa hal itu, masyarakat hanya akan melihat KPK sibuk mengambil buah yang busuk tanpa pernah memotong batang yang sudah lapuk. Dan jika batang itu dibiarkan, hutan rakyat akan terus menjadi korban, sementara negara terus menjadi stempel sah bagi praktik rente.
Ini saatnya menegaskan bahwa hukum harus berlaku dari puncak hingga dasar. Karena hutan adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mengetahui siapa yang membuka pintu suap tersebut.
Soal Kasus Inhutani V
Perkara Inhutani V merupakan skandal korupsi besar yang berkaitan dengan pengelolaan hutan di Lampung oleh PT Industri Hutan V (Inhutani V), perusahaan anak dari Perum Perhutani. Berikut penjelasan lengkapnya:
Kronologi dan Fakta Utama:
Masalah dalam Kerja Sama: PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dalam mengelola sekitar 55.157 hektare hutan di Lampung. Namun, PT PML gagal memenuhi tanggung jawabnya, seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Rp2,31 miliar) serta dana reboisasi (Rp500 juta per tahun).
Putusan Mahkamah Agung: Meskipun ada kendala, Mahkamah Agung pada tahun 2023 memutuskan bahwa kerja sama tetap berlaku dan PT PML harus membayar kompensasi sebesar Rp3,4 miliar.

Suap dan Gratifikasi:
Kepala Eksekutif Inhutani V, Dicky Yuana Rady, diduga menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dan SGD189.000 (kira-kira Rp2,4 miliar) dari Direktur PT PML, Djunaidi, serta fasilitas pribadi berupa mobil Jeep Rubicon3.
Suap diberikan agar perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML dapat dilakukan dengan lancar.
Operasi Penangkapan Tiba-Tiba (OTT): KPK melaksanakan OTT pada 13 Agustus 2025 dan menetapkan tiga tersangka:
Dicky Yuana Rady (Direktur Utama Inhutani V) – penerima gratifikasi
Djunaidi (Direktur Utama PT PML) – pemberi suap
Aditya (Staf Perizinan SB Grup) – pemberi suap 3.
Bukti Barang: Disita uang tunai, dua kendaraan (Rubicon dan Pajero), serta dokumen keuangan yang menggambarkan aliran dana hingga Rp21 miliar4.
Pemeriksaan lanjutan, KPK memanggil Dida Mighfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, karena pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Pemeriksaan ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.





