MediaPresisi.com.CO.ID, YOGYAKARTA — Pengacara keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan meminta agar kasus kematian Arya ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan hanya sebagai bantuan terhadap Polda Metro Jaya. Menurutnya, pihak keluarga pernah mengalami ancaman setelah kematian Arya.
“Saya meminta kasus tersebut ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti, dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi bukan kami meminta bantuan, tetapi kami meminta penanganan langsung oleh Mabes Polri agar lebih menyeluruh,” ujar pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu.
Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan. Menurut Nicholay, dalam setiap kejadian pelanggaran hukum tidak ada tindak pidana yang sempurna, sehingga kesempatan untuk mengungkap kebenaran selalu tersedia.
“Di dalam pengungkapan kasus ini, semua bukti harus sejelas cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya,” katanya.
Nicholay mengatakan timnya telah melakukan berbagai langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri, serta Komisi I, III, dan XIII DPR RI.
Menurutnya, respons positif yang diterima hingga saat ini berasal dari Kementerian Luar Negeri yang menganggap kasus ini berkaitan dengan kepentingan lembaga karena melibatkan staf diplomatiknya.
“Kami telah berjumpa langsung dengan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono dan beliau sangat mengharapkan kasus ini dipublikasikan secara terbuka, diungkap sepenuhnya, serta ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut atau pemeriksaan ulang,” katanya.
Menurut Nicholay, pihak keluarga menolak adanya narasi negatif mengenai kematian Arya Daru, seperti penggunaan istilah ‘privasi’. “Kata ‘privacy’ itu merupakan bentuk framing negatif,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nicholay juga menyampaikan bahwa keluarga pernah menghadapi berbagai ancaman setelah kematian Arya.
Pertama kali, katanya, keluarga mengalami teror satu hari setelah acara tahlilan, pada malam 9 Juli berupa amplop yang berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
Selanjutnya pada 27 Juli, makam Arya dirusak dan teror ketiga muncul pada September, saat istri beserta anak Arya datang berziarah dan menemukan bunga mawar merah yang disusun membentuk garis di atas makam.
“Ini merupakan pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, atau orang tua almarhum,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka hanya memberikan bantuan teknis kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kematian Arya Daru.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah tim kuasa hukum keluarga mengunjungi Bareskrim pada 23 September guna melanjutkan surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya yang dikirim kepada Kapolri pada 28 Agustus 2025.




