Kekerasan terhadap Jurnalis di Kabupaten Serang Mengungkap Kekurangan Perlindungan Pers
Insiden pengeroyokan yang menimpa delapan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025) menjadi peringatan berat bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Kejadian ini tidak hanya melukai fisik para korban, tetapi juga menggambarkan betapa rapuhnya sistem perlindungan yang seharusnya melindungi para pekerja media.
Peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis sedang melakukan peliputan inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting. Inspeksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3. Namun, suasana peliputan yang seharusnya normal justru berubah menjadi mencekam ketika para jurnalis tiba-tiba menjadi sasaran kekerasan dan pengeroyokan.
Kekerasan yang terjadi bukan hanya melukai tubuh para jurnalis, tetapi juga memicu kekhawatiran tentang hak publik untuk mendapatkan informasi yang dilindungi oleh konstitusi. Bagi banyak pihak, kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.
Pola Kekerasan yang Berulang
Konsorsium Jurnalisme Aman mencatat bahwa kekerasan, intimidasi, hingga pembatasan kerja jurnalis sering kali terjadi berulang dari tahun ke tahun. Jurnalis yang meliput isu-isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, serta hak asasi manusia cenderung menjadi target utama. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan langsung mereka dengan kepentingan politik maupun ekonomi yang tidak ingin terungkap.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menegaskan bahwa kasus di Serang menjadi bukti nyata lemahnya sistem perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Ia menilai bahwa negara harus hadir dalam bentuk sistem yang lebih kuat, bukan hanya merespons kasus per kasus. Tanpa perlindungan yang memadai, demokrasi akan terus terancam.
Peran Komnas HAM dan Dewan Pers
Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Fransisca Susanti, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menyoroti lemahnya mekanisme perlindungan jurnalis di tingkat daerah. Menurutnya, jurnalis seharusnya bisa meliput tanpa rasa takut, namun yang terjadi justru mereka menjadi target kekerasan.
Human Rights Working Group (HRWG) menegaskan pentingnya peran Komnas HAM dalam menangani kasus ini. Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menilai bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta memastikan akuntabilitas semua pihak, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat negara.
Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers juga diminta untuk lebih aktif. Selain mengecam tindakan kekerasan, Dewan Pers diharapkan berkolaborasi dengan Komnas HAM serta aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Langkah Mendesak yang Harus Dilakukan
Sebagai bagian dari respons kolektif, Program Jurnalisme Aman menyerukan tiga langkah mendesak yang harus dilakukan negara:
- Penegakan hukum yang transparan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Banten untuk menindak tegas semua pelaku tanpa diskriminasi.
- Penguatan sistem perlindungan jurnalis, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan hak asasi manusia.
- Kolaborasi lintas sektor antara lembaga negara, media, serta masyarakat sipil agar tercipta sistem perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya reaktif setelah terjadi serangan.
Konsorsium Jurnalisme Aman juga menegaskan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi. Dengan meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis, kita tidak hanya melindungi profesi mereka, tetapi juga menjaga kualitas informasi yang diberikan kepada masyarakat.




