KABAR PRIANGAN –Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja informal di wilayah Jawa Barat. “Termasuk ojek, petani, nelayan, tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, serta pedagang keliling, semuanya akan mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 16.800 per bulan untuk 3 juta pekerja informal,” kata KDM (Kang Dedi Mulyadi, panggilan akrabnya) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 1 September 2025.
“Maka, tadi ada contoh kasus, misalnya sopir ojek yang patah kakinya dan diamputasi, selama ini biaya pengobatannya ditanggung sendiri. Nah, nanti hal tersebut akan ditangani oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kaki palsunya, nanti kaki palsunya akan disiapkan,” kata Dedi.
Ditanyakan mengenai bentuk anggaran yang akan diterapkan, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk empat bulan mendatang, anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Jawa Barat tahun 2025. “Ya, anggarannya akan dilakukan secara bertahap. Karena saat ini tinggal sisa empat bulan. Nanti tahun depan kita akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan rasa apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ia menilai, langkah ini merupakan inovasi penting untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi kalangan pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
Tujuan dari jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kualitas hidup yang layak, mengurangi ancaman risiko sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Hal ini bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak dasar yang harus diperoleh seluruh pekerja,” katanya.
Ditambahkan, dengan iuran yang cukup kecil, manfaat yang diterima tergolong besar. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian untuk ahli waris, beasiswa bagi dua orang anak serta bantuan sementara bagi yang tidak mampu bekerja. “Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja,” kata Kunto.
Kunto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, mitra strategis, serta asosiasi pekerja tidak formal, agar proses pendaftaran, pembayaran iuran, hingga layanan klaim berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Kemitraan ini menjadi kesempatan penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan adil di Jawa Barat,” katanya.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kepedulian Pemprov Jabar
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyampaikan rasa apresiasi terhadap perhatian Pemprov Jabar. Ia mengajak seluruh pekerja non-formal di kawasan Priangan Timur khususnya Tasikmalaya untuk segera mendaftar dalam program ini karena manfaatnya sangat besar. Mulai dari perlindungan kecelakaan hingga jaminan pensiun.
“Program ini diharapkan menjadi kesempatan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memberikan keadilan dan rasa aman bagi seluruh pekerja informal di Jawa Barat,” kata Dewi.




