mediapresisi.com.CO.ID – JAKARTA.PT PP (Persero) TbkPTPP) mengumumkan telah menerima pemberitahuan atau surat undangan persidangan terkait permohonan kebangkrutan.
Mengutip informasi yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 September 2025, PTPP menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai perkara permohonan kebangkrutan dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kepala Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan bahwa gugatan pailit ini diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II).
Permohonan ini terkait dengan utang KSO PP-Urban dalam proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, dengan PTPP sebagai pihak yang diajukan.
Pemohon Pailit I diketahui sebagai subkontraktor yang menangani pekerjaan struktur baja dalam proyek tersebut. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dua dokumen hukum, yaitu:
- Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003/SPS/524305/KSOPPURBAN/VI/2024 yang ditandatangani pada 10 Juni 2024 antara KSO PP-Urban dan Pemohon Pailit I.
- Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003-ADD1/SPS/524305/KSOPPURBAN/VIII/2024 yang berlaku pada tanggal 8 Agustus 2024 (Amandemen).
Agus menjelaskan, nilai kontrak Pemohon Pailit I mencapai Rp 14,07 miliar. Dari total tersebut, PTPP telah melunasi sebesar Rp 10,59 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya sesuai ketentuan sebesar Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I tersisa sebesar Rp 2,99 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Cessie yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025, sebagian utang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II.
Oleh karena itu, rincian permintaan yang diajukan adalah:
- Pemohon Kepailitan I mengklaim sebesar Rp 1,94 miliar.
- Pemohon Pailit II mengklaim sebesar Rp 1,04 miliar.
Agus menegaskan bahwa PTPP akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum dengan didampingi oleh kuasa hukum.
“Berkenaan dengan permohonan tersebut, belum ada dampak yang signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan operasional perusahaan,” ujar Agus dalam pengungkapan informasi tersebut.




