Mediapresisi.com –Berikut ini riwayat karier Komjen Purn Mathius Fakhiri.
Komjen Purn Mathius Fakhiri memulai karier sebagai seorang anggota polisi.
Saat ini, mantan Kepala Kepolisian Daerah Papua tersebut telah menjabat sebagai Gubernur Papua.
Komjen Purnawirawan Mathius Fakhiri memenangkan pemungutan suara ulang (PSU).
Ia bergerak bersama Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua.
Mereka unggul dengan meraih 259.817 suara, yaitu sebesar 50,4 persen.
Jam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri
Komjen Purn Mathius Derek Fakhiri M.H. memiliki nama lengkap dan gelar yang telah disebutkan.
Ia dilahirkan di Ransiki, Manokwari Selatan, Papua pada tanggal 6 Januari 1968 dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri yang merupakan seorang letkol pensiunan militer asal Bade dengan suku Awyu.
Sementara itu, Martha Kabuare adalah anggota suku Inanwatan dan juga seorang perawat yang ayahnya bekerja sebagai anggota polisi.
Mathius Fakhiri adalah anak ketiga dari sepuluh bersaudara.
Ex-Kapolda Papua ini memiliki seorang istri yang bernama Rafatul Mulkiyah.
Dari pernikahannya dengan Rafatul, ia memiliki empat orang anak.
Posisi terakhir Mathius dalam polisi adalah Analis Kebijakan Utama di Bidang Brigade Mobil (Brimob) Korbrimob Polri.
Setelah mengakhiri masa dinasnya di kepolisian, Mathius Fakhiri yang merupakan seorang pemeluk agama Islam kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada Papua. Ia berpasangan dengan Aryoko Rumaropen.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Mathius Fakhiri yang meraih gelar Magister Hukum pada 25 November 2024 dari Program Studi Magister Hukum di Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua akhirnya berhasil menjadi pemenang.
Mathius dan Aryoko diumumkan sebagai Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua setelah mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).
Hasil pemungutan suara sementara Mathius Fakhiri dan Aryoko mendapatkan 259.817 suara.
Pendidikan
Komjen Purn Mathius D Fakhiri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 1991.
Ia memiliki riwayat pendidikan di berbagai lembaga kepolisian.
Mathius Fakhiri pernah mengikuti pendidikan STIK/PTIK pada tahun 2001.
Kemudian, ia pernah mengikuti pendidikan Sespim Polri pada tahun 2005.
Selain itu, Mathius Fakhiri yang telah lama berkarier di Brimob pernah mengikuti pendidikan Sesko TNI pada tahun 2018.
Sementara masa sekolah dahulu, Mathius Fakhiri menyelesaikan Sekolah Dasar di SD YPK Merauke pada tahun 1981.
Ia kemudian melanjutkan studinya di dua sekolah menengah pertama yang berbeda, yaitu SMP YPPK Santo Teruna Mulia di Argapura dan SMP YPPK St. Thomas Wamena, lulus pada tahun 1984.
Setelah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Mathius Fakhiri melanjutkan studinya ke SMA Negeri 2 Jayapura dan lulus pada tahun 1987.
Karier di Kepolisian
Mathius Fakhiri adalah sosok yang sudah lama terlibat dalam jajaran Brigade Mobile (Brimob).
Ia pernah menjabat berbagai posisi penting saat masih aktif bertugas.
Pada tahun 2009, Mathius Fakhiri pernah menjabat sebagai Kapolres Jayapura.
Ia pernah diangkat sebagai Wakil Direktur Pembinaan dan Pengawasan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (2011).
Selain itu, Mathius Fakhiri pernah diangkat sebagai Kepala Satuan Brimob Polda Papua (2014).
Selanjutnya, ia diangkat sebagai Analis Kebijakan Tingkat Menengah di bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2018).
Pada tahun 2020, karier nya semakin terang.
Ia diangkat sebagai Wakil Kepala Polda Papua Barat.
Dari sana, Mathius pindah ke Polda Papua.
Ia diangkat sebagai Wakapolda Papua (2020).
Setahun kemudian, Mathius Fakhiri ditunjuk sebagai Kapolda Papua (2021).
Pada tahun 2024, masa tugasnya sebagai Kapolda Papua akan berakhir.
Mathius ditunjuk sebagai Analis Kebijakan Utama di Bidang Brigade Mobil (Brimob) Korbrimob Polri, setelah memutuskan untuk bertarung dalam Pilkada Papua.
Kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah, Mathius Mengajukan Perlawanan ke MK
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua, Mathius pernah kalah dalam Pemilihan Gubernur Papua 2024.
Saat bertarung dalam Pemilihan Gubernur Papua, Komjen Mathius Fakhiri bersama Aryoko Rumaropen kalah dari pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen memperoleh 135.320 suara. Sedangkan Pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mendapatkan 160.698 suara.
Kapolda Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahan yang dialaminya.
Ia selanjutnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Mathius pun disetujui.
Selasa 25 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mencabut kelayakan Yermias Bisai dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri serta Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).
Perselisihan dengan nomor registrasi Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.
Selanjutnya, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa melibatkan Yermias Bisai;
MK hanya memberikan masa tenggang selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diumumkan, serta menetapkan dan mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut saat membacakan putusan perkara sengketa pemilihan gubernur dengan nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 terkait Pengesahan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2024.
“Menyatakan bahwa Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” tegasnya.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan, alasan Mahkamah menggugurkan Yermias Bisai karena menemukan calon wakil gubernur tersebut tidak jujur dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan.
Mahkamah menekankan pentingnya memenuhi syarat pencalonan, khususnya surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah dihukum dan tidak sedang kehilangan hak pilihnya, harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal calon.
Sedangkan dasar pengadilan negeri menerbitkan dua surat keterangan tersebut tentu sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, dengan mengacu pada tempat tinggal calon berdasarkan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.
Sementara itu, alamat dalam dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai ternyata bukan tempat tinggal calon bernama Yermias Bisai.
“Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidakselarasan antara tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai,” kata Arsul.
Mahkamah berpendapat bahwa Yermias Bisai, sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi kualifikasi sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang adil serta melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, yang berakibat pada ketidakpenuhan syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, khususnya persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h serta Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016, yang kemudian juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g serta Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.
“Oleh karena itu, Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai calon sehingga ia harus dihapus dari kompetisi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Arsul.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan pemohon terkait ketidakpenuhan syarat pencalonan Pihak Terkait, yang bernama Yermias Bisai, memiliki dasar hukum yang sah secara sebagian.
Melanjutkan hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa melibatkan Yermias Bisai.
“Memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, serta menentukan dan mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkannya kepada Mahkamah,” tegas Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan.
(Bangakapos.com/Tribun-Timur.com/Tribun-Medan.com)




