MediaPresisi.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun sejumlah insentif untuk bank serta Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang telah diundangkan pada 2 September 2025.
Mengenai insentif tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menyampaikan bahwa salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada bank adalah pengurangan persyaratan untuk pemberian persetujuan instan terhadap produk perbankan yang berbasis Teknologi Informasi (TI).
“Kebijakan pemeriksaan yang lebih fleksibel untuk produk perbankan berbasis TI agar memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM, cukup dengan memiliki infrastruktur TI dan pengelolaan infrastruktur TI yang memadai,” ujar Indah Iramadhini dalam acara briefing media di kantornya, Jumat (19/9).
Selanjutnya, Indah menjelaskan bahwa insentif yang dapat diterima oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meliputi percepatan proses pengajuan izin SKK dalam penyaluran dana kepada UMKM, yang sebelumnya memakan waktu 30 HK menjadi hanya 10 HK.
Selain itu, BPR dan BPR Syariah yang memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM berhak menerima insentif berupa pengurangan prosedur dokumen permohonan izin dengan hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.
“Selain itu, terkait LKNB, OJK dapat memberikan pengurangan aturan tertentu, seperti pembebasan kewajiban modal sendiri, untuk kegiatan usaha lain yang mendukung sektor UMKM,” katanya.
Sebagai informasi, LKNB diwajibkan memiliki modal sendiri minimal sebesar Rp 200 miliar agar dapat memberikan akses pembiayaan. Namun, jika pembiayaan tersebut lebih diperlancar untuk diberikan kepada UMKM, maka persyaratan modal sendiri minimum menjadi salah satu hal yang bisa diberi pengecualian.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 mulai berlaku dua bulan setelah pengundangannya dan berlaku untuk bank umum, BPR termasuk bank umum syariah dan BPR syariah, serta lembaga keuangan non bank (LKNB) yang bersifat konvensional maupun syariah.
LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), serta perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya. Termasuk juga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM.




