MediaPresisi.com– Pihak berwenang Kota Banda Aceh menutup sementara sebuah hotel di kawasan Bandar Baru, Kuta Alam sebagai tindakan penyegelan karena dugaan melanggar aturan syariat Islam dengan dijadikan tempat perbuatan terlarang.
Selain itu, penginapan tersebut juga tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami bersama seluruh anggota dari pemerintah kota, POM TNI, polisi, dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan terhadap penginapan atau Hotel Kupula,” ujar Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).
Pada saat penyegelan, Wali Kota Illiza langsung turun tangan untuk memasang pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara kegiatan penginapan tersebut.
Di stiker penutupan sementara tersebut disebutkan bahwa penginapan tersebut telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat. Saat ini, penginapan tersebut berada di bawah pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Illiza menyebut terdapat dua pelanggaran yang dilakukan di usaha tersebut. Pertama, izin usahanya berupa tempat tinggal dan rumah namun digunakan sebagai penginapan.
Kedua, Hotel Kupula telah tiga kali ditemukan adanya pelanggaran syariat Islam, yaitu pasangan yang bukan suami-istri melakukan hubungan intim.
“Maka, benar-benar ilegal tanpa izin. Dan telah terjadi tiga kali penemuan pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kami hadir untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apa pun dalam waktu tertentu di Kupula ini,” katanya.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan kamar di sana, masih ditemukan kotak kondom serta alat pelindung lainnya berserakan. Bahkan di area parkir, terlihat mobil yang di dalamnya terdapat kondom.
“Tadi juga kami sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan pemeriksaan dan pengawasan, ternyata masih saja ditemukan kondom yang berserakan,” katanya.
Illiza menegaskan, setelah penutupan hari ini, Pemko Banda Aceh melarang total kegiatan apa pun di hotel tersebut hingga memiliki izin atau aturan yang memperbolehkan operasional kembali.
Kemudian, jika tidak mematuhi kebijakan ini atau tetap melakukan aktivitas selama masa penutupan sementara, maka dapat ditutup secara permanen, dan hingga kapan pun tidak akan bisa mengajukan izin kembali.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan, karena memang tugas kami. Aturan ini berlaku sama untuk semua usaha di Banda Aceh,” kata Illiza.(ant/jpnn)




