Hari Migran Sedunia, IJMI–KemenHAM teken kerja sama perkuat perlindungan hak pekerja Indonesia

Mediapresisi.com – Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI), Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis negara dan masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan.

Kolaborasi Negara dan Masyarakat Sipil

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, dan Dr. Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia KemenHAM RI.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh:

Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM

Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM

Kerja sama ini mencakup:

Pengembangan kebijakan anti perdagangan orang (TPPO)

Penguatan kesadaran HAM di tingkat desa

Baja Juga  Live Streaming Newcastle Vs Liverpool, Tonton di Sini Liga Inggris via HP

Pemajuan bisnis dan HAM

Mekanisme perlindungan dan pendampingan pekerja migran

IJMI: Perlindungan Migran Harus Sistematis dan Berdampak

Direktur Eksekutif IJMI, Try Harysantoso, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tonggak penting penguatan kolaborasi lintas sektor.

“Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, kerja sama ini diharapkan memperkuat perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata. Kami mengapresiasi komitmen Kementerian HAM dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak pekerja migran,” ujar Try.

Ia menegaskan, perlindungan HAM harus menjangkau seluruh pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun unprocedural.

“Perlindungan pekerja migran tidak boleh diskriminatif. Negara hadir untuk semua,” tegasnya.

KemenHAM: Perlindungan Harus Nyata, Bukan Sekadar Kebijakan

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM RI, Sofia Alatas, menekankan bahwa menegakkan HAM berarti memastikan pekerja migran aman dan bermartabat.

“Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan. Melalui kerja sama dengan IJMI, kami berharap pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran dapat diperkuat,” ujarnya.

Baja Juga  Tragisnya Karir Immanuel Ebenezer,Sempat Jadi Ojol Sampai Wamenaker Digaji Rp46 Juta,Kini Dipecat

Dorong RUU TPPO dan Desa Sadar HAM

Tenaga Ahli KemenHAM RI, Martinus Gabriel Goa, menjelaskan bahwa realisasi kerja sama ini akan difokuskan pada langkah konkret, antara lain:

Penyusunan kebijakan anti perdagangan orang sebagai usulan RUU TPPO

Bantuan teknis Program Desa Sadar HAM

Penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding bisnis dan HAM

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar aplikatif dan berdampak langsung,” tegas Martinus.

Ancaman Perbudakan Modern Masih Nyata

Data global menunjukkan ancaman serius terhadap pekerja migran. Berdasarkan laporan ILO, IOM, dan Walk Free (2021):

50 juta orang menjadi korban perbudakan modern di dunia

28 juta dalam kerja paksa

22 juta dalam pernikahan paksa

Di Indonesia sendiri, diperkirakan 16,5 juta masyarakat hidup dalam kondisi rentan akibat kerja paksa dan praktik perbudakan modern.

Lonjakan Kasus TPPO Alarm Serius

Try Harysantoso memaparkan, jumlah Pekerja Migran Indonesia terus meningkat, dengan hampir 300 ribu PMI ditempatkan sepanjang 2024, mayoritas bekerja di sektor jasa dan domestik yang rentan eksploitasi.

Baja Juga  Mantan Penyidik: KPK Masih Berwenang Selidiki Kasus Google Cloud Usai Nadiem Jadi Tersangka

Lebih mengkhawatirkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melonjak tajam pada awal 2025.

“Periode Januari–Maret 2025 saja, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban, angka ini sudah melampaui setengah total korban sepanjang 2024,” ungkap Try.

Perluas Perlindungan, Bangun Ekosistem Migran Aman

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, IJMI dan KemenHAM RI sepakat memperkuat:

Koordinasi lintas lembaga

Sosialisasi hukum dan HAM

Mekanisme pendampingan hukum dan administratif

Reformasi kebijakan yang berpihak pada pekerja migran

Acara penandatanganan turut dihadiri jaringan komunitas anti-TPPO, menandakan dukungan luas terhadap upaya membangun ekosistem perlindungan pekerja migran yang tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Kami mengajak seluruh lintas sektor untuk bersama membangun sistem perlindungan migran Indonesia yang lebih kuat dan berkeadilan,” pungkas Try.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *