Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Jumat 22 Agustus 2025

Harga Emas Antam Kembali Naik pada Jumat (22/8/2025)

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas naik sebesar Rp 2.000 per gram, sehingga mencapai tingkat Rp 1.916.000 per gram. Kenaikan ini menjadi kelanjutan dari tren positif yang telah terjadi sejak hari Kamis sebelumnya.

Pada hari Kamis (21/8), harga emas sempat mengalami lonjakan sebesar Rp 24.000 per gram setelah sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 di awal pekan. Dengan demikian, total kenaikan dalam dua hari terakhir mencapai Rp 26.000 per gram.

Baja Juga  Pemilik Agen Gas yang Ditusuk di Kebon Jeruk Meninggal Dunia

Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.760.000 per gram, sehingga saat ini berada di level Rp 1.762.000 per gram. Kondisi ini memberi sinyal positif bagi para investor dan kolektor logam mulia, namun tetap penting untuk memperhatikan regulasi pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada tanggal 22 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.008.000
  • 1 gram: Rp 1.916.000
  • 2 gram: Rp 3.772.000
  • 3 gram: Rp 5.633.000
  • 5 gram: Rp 9.355.000
  • 10 gram: Rp 18.655.000
  • 25 gram: Rp 46.512.000
  • 50 gram: Rp 92.945.000
  • 100 gram: Rp 185.812.000
  • 250 gram: Rp 464.265.000
  • 500 gram: Rp 928.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.856.600.000
Baja Juga  Jadwal MotoGP Indonesia 2025, Balapan Akhir Pekan Ini

Tips Pembelian Legal dan Aman

Untuk memastikan keamanan dan legalitas dalam melakukan pembelian emas batangan, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif ini dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak. Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp 10 juta, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki.

Baja Juga  Jadwal TV Hari Ini, Kamis 25 September 2025: Kabar Utama, Hidup Sehat, dan Cover Story One

Untuk menghindari risiko penipuan, disarankan agar hanya membeli emas Antam melalui saluran resmi seperti situs logammulia.com, butik emas Logam Mulia, atau akun resmi marketplace yang telah diverifikasi. Dengan cara ini, pengguna dapat memastikan bahwa barang yang dibeli asli dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *