Gejala Resentralisasi Fiskal di Tengah Kenaikan Efisiensi Anggaran

Mediapresisi.com –, JAKARTA – Pelaksanaan desentralisasi keuangan sedang berada di tengah jalan ketika pemerintah pusat tidak hanya berencana mengurangi alokasi anggaran dana transfer ke daerah, tetapi juga akan mengambil alih sebagian wewenang daerah sebagai akibat dari kebijakan pengurangan anggaran dengan alasan efisiensi keuangan tersebut.

Hanya catatan, pemerintah berencana mengurangi anggaran TKD sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) mencapai Rp650 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2026). Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, salah satu tujuan efisiensi adalah pengeluaran daerah yang berkaitan dengan infrastruktur serta dana khusus maupun dana otonomi khusus atau otsus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak secara langsung menyampaikan informasi terbuka mengenai isu resentralisasi fiskal ini. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih berbagai kebijakan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah, dengan dampak pengurangan anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2026. Sebagai gantinya, pembangunan infrastruktur serta pengelolaan sampah di tingkat daerah akan ditangani oleh pemerintah pusat.

Pengambilalihan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres). Pendanaannya berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, yang mana anggarannya meningkat dari Rp358 triliun (APBN 2025) menjadi Rp525 triliun (RAPBN 2026).

“Inpres jalan desa dan Inpres infrastruktur desa, bahkan saat ini masalah sampah desa juga akan ditangani,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

Kepala keuangan negara secara terbuka mengungkapkan bahwa selama ini banyak program pemerintah daerah yang tidak berjalan dengan optimal. Karena itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil alih agar anggaran lebih efisien. “Jadi memang banyak yang kita ambil alih karena kita melihat tidak ada realisasi atau perkembangan. Padahal masalah ini terus berlangsung, sehingga muncul dalam Inpres,” ujarnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tetap akan memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi, meskipun Inpres tidak perlu dibahas dengan DPR.

Desentralisasi yang Ternoda

Desentralisasi fiskal secara sederhana merujuk pada upaya pendelegasian pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah. Prinsip desentralisasi ini pertama kali diatur dalam UU No.25/1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU No.33/2004 tentang PDRD.

Baja Juga  WNA Pakistan Dideportasi Usai Galang Donasi Banjir Tanpa Izin

Terdapat beberapa hal penting dalam kedua undang-undang tersebut, salah satunya yaitu pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk jenis-jenis dana alokasi, dana bagi hasil, serta aturan terkait pajak dan retribusi yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah.

Namun, kedua undang-undang tersebut dicabut seiring dengan diberlakukannya UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD. Secara jelas, UU HKPD bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah agar daerah dapat lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Masalahnya, hingga tahun lalu, sebagian besar daerah masih memiliki kemampuan keuangan yang rendah. Selain itu, pelaksanaan UU HKPD juga memicu persaingan penurunan tarif pajak di beberapa daerah yang secara nyata memberatkan masyarakat. Contohnya adalah meningkatnya tagihan pajak kendaraan bermotor akibat penerapan opsi pajak, sehingga munculnya fenomena kenaikan tarif PPB-P2 dari ratusan hingga ribuan persen, menjadi contoh dampak HKPD terhadap beban masyarakat yang masih dihimpit ketidakpastian ekonomi.

Hal ini juga pernah diakui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan terkait fenomena persaingan tarif pajak daerah. Pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu, Tito menolak anggapan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh efisiensi anggaran. Ia menyampaikan bahwa aturan turunan dari UU HKPD, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023, menentukan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus didasarkan pada peraturan daerah (perda). Selanjutnya, besarnya tarif ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Tito menyebutkan beberapa pemerintah daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya akibat adanya penyesuaian NJOP yang bisa dilakukan setiap tiga tahun. Penyesuaian NJOP tersebut sesuai dengan harga pasar, sehingga membuat PBB-P2 ikut meningkat. “Namun terdapat aturan, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kedua, juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengarkan pendapat publik juga,” jelasnya dalam konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Menurut mantan Kapolri, terdapat 20 wilayah yang diketahuinya meningkatkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% hingga 10%, dan beberapa daerah bahkan melebihi 100%. Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya adalah Pati, yang baru-baru ini menjadi perhatian publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%.

Baja Juga  Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Namun, dari 20 wilayah yang dimaksud, dua wilayah telah membatalkan peraturan kepala daerah terkait kenaikan tarif PBB-P2. Yaitu Pati dan Jepara, yang keduanya berada di Jawa Tengah. Di sisi lain, terdapat tiga wilayah lain yang baru mengeluarkan peraturan daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun 2025. Sementara itu, 15 wilayah lainnya telah mengeluarkan aturan mengenai kenaikan tarif PBB-P2 sejak tahun 2022 hingga 2024.

Oleh karena itu, Tito menyangkal bahwa efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang berlaku sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung menyebabkan kenaikan tarif PBB di daerah-daerah. “Artinya tidak ada hubungan sama sekali, 15 daerah, tidak ada kaitannya dengan efisiensi yang terjadi pada tahun 2024. Jadi sekali lagi ini adalah inisiatif baru dari rekan-rekan daerah, hanya lima daerah yang menaikkan NJOP dan PBB pada tahun 2025. Sementara yang lainnya tetap pada periode 2022-2024,” jelas Tito.

Apa Implikasinya ke Daerah?

Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menganggap bahwa efisiensi TKD melalui penahanan pencairan dana akan berdampak langsung terhadap keterlambatan proyek infrastruktur daerah, pengurangan pengeluaran modal, serta kehilangan potensi efek pengganda (multiplier effect) di sektor nyata daerah.

Berdasarkan pendapat dari dosen di Universitas Trilogi Jakarta, wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap TKD seperti daerah tertinggal dan otonomi khusus akan mengalami penurunan signifikan dalam pengeluaran publik. “Pada jangka pendek, hal ini dapat membatasi pertumbuhan ekonomi regional, menghambat pembukaan lapangan kerja, serta mengurangi daya beli masyarakat. Sementara itu, pada jangka panjang, kesenjangan infrastruktur dan layanan publik antarwilayah bisa semakin melebar,” ujar Rizal kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi bahwa kebijakan penghematan anggaran yang berkelanjutan pada tahun 2026 akan mendorong semakin banyak daerah menaikkan tarif pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), seperti yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Baja Juga  Mayoritas Masih Bocil, 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi Ditangkap, Polda Jatim: Di Sidoarjo Dibuat

“Pada 2026, akan semakin banyak wilayah seperti Pati, Jombang, Ponorogo, dan lainnya, termasuk Cirebon, yang akan meningkatkan tarif PBB secara instan,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam acara ‘Respons Masyarakat Sipil terhadap Pidato Kenegaraan dalam Peringatan HUT RI ke-80’ di Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).

Bhima menyampaikan bahwa kebijakan anggaran pemerintah untuk tahun 2026 bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal. Ia mengungkapkan bahwa belanja pemerintah pada tahun mendatang akan meningkat dari Rp3.621,3 triliun pada 2025 menjadi Rp3.786,5 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) tahun depan akan berkurang sebesar 29,27% dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun.

Bhima mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini sudah menghadapi tekanan keuangan, sejak kebijakan efisiensi diberlakukan pada awal 2025. “Tahun depan tekanannya akan lebih besar, lebih merata, dan pastinya masyarakat akan menjadi korban karena mereka yang paling mudah untuk dipungut pajak, serta dari sisi retribusi,” ujar Bhima.

Selain PBB, Bhima menyatakan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan ketaatan terhadap pajak hiburan, retribusi parkir, serta sumber pendapatan lainnya, akibat adanya efisiensi anggaran. Dalam hal ini, ia memprediksi bahwa daerah yang tidak memiliki dana bagi hasil sumber daya alam akan paling terkena dampak dari kebijakan penghematan anggaran.

Namun, hal itu tidak berarti daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Bhima menyatakan, biaya daerah dalam mengatasi kerusakan lingkungan di wilayahnya juga turut terdampak oleh kebijakan ini. “Jadi selain Pati, kemungkinan besar banyak daerah lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia akan menghadapi tekanan keuangan,” katanya.

Di sisi lain, Bhima juga menyanggah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut bahwa kenaikan pengeluaran pemerintah akan kembali kepada daerah. Menurutnya, dana yang dialirkan melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke daerah tidak sebesar dana yang langsung dicairkan pemerintah pusat ke daerah.

“Sebegitu efisien penggunaannya untuk belanja pemerintah pusat, uang tersebut kembali lagi ke daerah, meskipun ada MBG, Kopdes, dan sebagainya, tidak sebesar dana yang langsung dialokasikan kepada pemerintah daerah, yaitu DAU, DAK, DBH,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *