Kasus Pembunuhan Putri Apriyani: Pelaku Ternyata Kekasih Korban
Sebuah kasus pembunuhan yang sangat tragis telah terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Putri Apriyani (21), seorang wanita yang tinggal sendiri di kamar kos, ditemukan dalam kondisi gosong dan meninggal dunia. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku adalah kekasihnya sendiri, yaitu Bripda Alvian Maulana Sinaga (24).
Bripda Alvian, yang bekerja sebagai aparat negara di Polres Indramayu, tidak hanya menghabisi nyawa korban secara sadis, tetapi juga menguras tabungan pacarnya hingga mencapai nominal Rp32 juta. Uang tersebut baru saja dikirim oleh ibu korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Setelah melakukan aksinya, Bripda Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada hari Sabtu (23/8/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya petunjuk penting dari seragam dinas kepolisian yang ditemukan di kamar kos korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan wajah pelaku.
Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada hari Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB. Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban sebelum jasad ditemukan. Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang sudah berstatus tersangka pembunuhan. Ia menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Namun, ia berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancamannya bisa hukuman mati.
Putri Apriyani merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia dikenal sebagai sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dari keluarga. Ayahnya tinggal di rumah, sedangkan ibunya bekerja sebagai PMI di Hong Kong.
Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Bripda Alvian keluar dari kamar kost pada pukul 05.04 WIB. Dugaan kuat bahwa dia sedang merencanakan untuk membunuh korban muncul setelah terjadi keributan soal uang milik orang tua korban yang dipindahkan ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta.
Beberapa tetangga kos juga sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban. Setelah itu, Bripda Alvian kembali masuk ke kamar kost pada pukul 05.30. Dugaan kuat bahwa korban dibunuh dan dibakar terjadi. Setelah itu, Bripda Alvian keluar kamar pada pukul 08.00 dengan tampak kebingungan dan langsung pergi meninggalkan tempat kost.
Petugas menyerahkan Bripda Alvian ke Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk penyelidikan etik dan pidana lebih lanjut. Selain proses hukum, pelaku juga menghadapi potensi pemecatan dari institusi Polri karena tindakan tidak terpuji yang dilakukannya.
Gaji Anggota Polisi di Indonesia
Gaji anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
- Golongan I hingga IV
- Golongan I (Tamtama): Aju Brigadir Polisi (Abripol) hingga Bharada.
- Golongan II (Bintara): Aju Inspektur Satu (Aiptu) hingga Bripda.
- Golongan III (Perwira Pertama atau Pama): Aju Komisaris Polisi (AKP) hingga Ipda.
- Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi): Perwira Menengah hingga Jenderal Polisi.
Di luar tunjangan kinerja, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan kinerja atau tukin besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut beberapa contoh kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000




