Fakta Lagu Indonesia Raya Tanpa Royalti

Sejarah dan Fakta Menarik di Balik Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”

Lagu “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman menjadi simbol persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia. Lagu ini selalu berkumandang dalam setiap upacara kenegaraan dan momen penting lainnya. Meskipun memiliki alunan musik yang khidmat dan lirik yang membangkitkan semangat nasionalisme, di balik itu tersimpan berbagai fakta menarik dan polemik, termasuk terkait royalti.

Polemik Royalti “Indonesia Raya”

Sebagai karya cipta, “Indonesia Raya” tidak luput dari perbincangan mengenai hak cipta dan royalti. Pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebutkan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Namun, hal ini menuai kecaman publik karena dianggap tidak pantas bagi sebuah lagu kebangsaan dikomersialkan.

LMKN kemudian memberikan klarifikasi bahwa “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti karena statusnya sebagai milik publik (public domain). Meski demikian, hak moral WR Supratman sebagai pencipta tetap harus dihormati. Nama WR Supratman harus selalu dicantumkan setiap kali lagu tersebut digunakan.

Penggunaan lagu dalam kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apapun.

Baja Juga  Bisa Jadi Jimat Kedua Bruno Fernandes,Man Utd Hampir Deal Persyaratan Pemain Baru Ruben Amorim

Klarifikasi Keluarga Soepratman

Perwakilan keluarga WR Soepratman, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak ditarik royalti. Hak cipta lagu kebangsaan telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Supratman. Keempat ahli waris tersebut adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Gijem Soepratinah.

Endang menyatakan bahwa seluruh karya WR Soepratman masuk domain publik sejak tahun 2009 karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat.

Aturan Hukum Terkait Hak Cipta

Aturan tentang penggunaan lagu kebangsaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dasar hukum penyerahan hak cipta juga tercantum dalam Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D, dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Keempat ahli waris saat itu mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar per ahli waris.

Baja Juga  Firnando Ganinduto DPR Usulkan Perbaikan Tata Kelola Beras di Tengah Surplus

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu “Indonesia Raya” telah sepenuhnya diserahkan kepada negara tanpa syarat.

Ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 43 menyebutkan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukanlah pelanggaran hak cipta. Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Selain itu, “Indonesia Raya” juga termasuk dalam public domain karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun lalu.

Sejarah Lahirnya Lagu Kebangsaan

“Indonesia Raya” diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang komponis muda jenius yang juga berprofesi sebagai wartawan. Ia terinspirasi setelah membaca artikel di majalah Timboel terbitan Solo pada tahun 1924 yang menantang komponis-komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan yang bisa membangkitkan semangat rakyat.

Pada tahun 1928, di usianya yang ke-25, WR Supratman berhasil menggubah lagu “Indonesia Raya”. Lagu ini pertama kali diperdengarkan di depan khalayak umum pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 28 Oktober 1928.

Baja Juga  Anggota DPRD NasDem dan Camat Kunto Darussalam Diduga Memprovokasi Warga dalam Pertemuan dengan Agrinas

Untuk menghindari represi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, “Indonesia Raya” saat itu dimainkan secara instrumental dengan alunan biola oleh WR Supratman sendiri. Teks lagu “Indonesia Raya” pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, pada edisi 10 November 1928.

Popularitas lagu ini membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa terancam dan melarang lagu ini dinyanyikan atau diperdengarkan di muka publik pada tahun 1930.

Lagu “Indonesia Raya” yang kita kenal saat ini hanya terdiri dari satu stanza dari total tiga stanza yang diciptakan oleh WR Supratman. Penetapan satu stanza sebagai lagu kebangsaan resmi dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Soekarno.

Selain itu, lagu ini telah mengalami beberapa kali aransemen. Aransemen yang sering kita dengar saat ini adalah karya Jos Cleber pada tahun 1950 yang mendapat masukan langsung dari Presiden Soekarno.

Dengan begitu, “Indonesia Raya” bebas dinyanyikan di mana saja tanpa perlu membayar royalti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *