SEMARANG, Mediapresisi.com –Empat tersangka mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi Hari Buruh di Semarang, Jawa Tengah, diduga mengalami kekerasan saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Naufal Sebastian, pada Jumat (22/8/2025).
“Eksepsi kami disampaikan tidak hanya terkait dengan formalitas bagaimana surat dakwaan yang tidak teliti, tetapi kami juga menyampaikan bahwa ternyata para terdakwa juga mengalami penganiayaan ketika, istilahnya, menjalani pemeriksaan di kepolisian,” kata Naufal.
Ia menyampaikan bahwa para tersangka diduga menerima ancaman dan perlakuan kasar.
“Salah satunya ialah diwajibkan memegang kotak Aqua penuh dengan satu kaki selama satu jam,” katanya.
Selain itu, terdapat seorang mahasiswa yang sampai muntah darah dan mengalami penghalangan dalam memperoleh surat keterangan medis.
“Pasti ini sebuah paradoks. Bagaimana jika korban adalah polisi, penanganannya bisa langsung cepat, tetapi ketika korban adalah mahasiswa atau masyarakat biasa, sulit untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Kemudian, tim hukum akan bekerja sama dengan Komnas HAM dan Kompolnas mengenai temuan-temuan yang telah ditemukan.
Ini berkaitan dengan proses dugaan penganiayaan yang dialami oleh para terdakwa sehingga terdakwa diperiksa dalam keadaan penuh tekanan. Akses untuk mendapatkan bantuan hukum juga dihalangi di tempat tersebut,” katanya.
Sebelumnya, empat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam aksi unjuk rasa May Day yang berakhir keributan di Semarang mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada hari Kamis (21/8/2025).
Terdakwa yang mengajukan keberatan adalah Afrizal Nor Hysam, M. Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.
Wewenang hukum dari terdakwa, Naufal Sebastian, menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut bukanlah usaha untuk menemukan kesalahan dari jaksa penuntut umum.
“Tetapi sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa penuntut umum,” ujar Naufal saat persidangan.
Ia menekankan bahwa pengajuan keberatan adalah langkah untuk mempertahankan keadilan hukum. “Seperti yang kita semua harapkan,” katanya.
Suroso, kuasa hukum tersangka lainnya, menegaskan bahwa surat tuntutan harus memenuhi syarat formal dan materiil.
“Dan jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan tersebut batal secara hukum,” katanya.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak menjelaskan unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan para terdakwa secara terperinci satu per satu.
“Intinya, siapa pun yang secara terang-terangan dan dengan niat baik menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau barang, orang ini menunjukkan subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana. Namun, jaksa penuntut umum tidak menjelaskan subyek hukum siapa yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHP,” kata Suroso.
Ia menilai bahwa jaksa kurang teliti dan tidak menjelaskan secara rinci kapan para terdakwa melakukan tindakan perusakan seperti yang dituduhkan. “Ini sangat tidak mungkin jika keempat terdakwa melakukan perusakan dalam waktu atau jam yang sama,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam surat dakwahnya menyampaikan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di tempat kejadian aksi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.
“Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melemparkan botol minum air ke arah petugas yang sedang mengawasi aksi sebanyak dua kali,” ujar jaksa.
Selain itu, Akmal juga diketahui menyadari bahwa tindakan tersebut telah direncanakan untuk memicu keributan sejak awal.
“Mengetahui bahwa tindakan itu sudah direncanakan untuk menimbulkan kekacauan,” kata Supinto.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama dengan terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan membawanya ke depan pintu gerbang, lalu menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak dapat keluar. 2. Setelah itu, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan terdakwa Kemal Maulana menghancurkan pagar taman serta membawanya ke depan pintu gerbang, lalu menumpuknya agar pihak kepolisian tidak bisa keluar. 3. Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis beserta terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menariknya ke depan gerbang, kemudian menumpuknya agar polisi tidak bisa meninggalkan lokasi. 4. Berikutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman, lalu membawanya ke depan pintu gerbang dan menumpuknya agar polisi tidak bisa keluar. 5. Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana menghancurkan pagar taman dan membawa barang tersebut ke depan gerbang, lalu menumpuknya agar polisi tidak dapat melakukan pergerakan.
Kemal juga melemparkan pagar itu bersama Afta.
Terdakwa Afrizal Nor Hysam melemparkan batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sementara terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melemparkan batu dan potongan logam ke arah polisi.
“Mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 74.710.000,” tambah jaksa.
Dalam perkara yang kedua, penuntut umum menuntut dua terdakwa, yaitu Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.
Dua tersangka diduga melakukan pemaksaan terhadap seorang petugas kepolisian dalam aksi perayaan Hari Buruh.
Berdasarkan tindakannya, kedua terdakwa dikenai Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang penculikan seseorang dan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan beramai-ramai.
Lima tersangka lainnya dikenai Pasal 170 KUHP mengenai pemukulan atau Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas atau Pasal 216 KUHP mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah petugas.
Empat mahasiswa, tersangka aksi May Day, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/8/2025).




