Kritik Terhadap Rencana Moratorium Perizinan Minimarket di Garut
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menilai bahwa rencana pemerintah daerah untuk menerapkan moratorium terhadap pemberian izin pendirian minimarket perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam. Ia menekankan bahwa keberadaan minimarket tidak hanya membawa dampak negatif, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan ini disampaikan Aris sebagai tanggapan atas rencana Pemkab Garut yang akan menghentikan sementara penerbitan izin bagi minimarket dan pasar modern. Rencana tersebut muncul karena kekhawatiran pertumbuhan jumlah minimarket bisa mengancam usaha kecil di sekitar lokasi operasionalnya.
Namun, Aris menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari satu sudut pandang. Ia meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek positif yang ditimbulkan oleh minimarket, seperti kemudahan akses kebutuhan pokok bagi masyarakat dan dukungan terhadap UMKM lokal.
“Mungkin bisa menjadi pendapatan Kabupaten Garut, plus minus lah sebetulnya, makanya perlu pengkajian ya,” ujar Aris pada Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, keberadaan minimarket juga menciptakan peluang ekonomi baru. Misalnya, beberapa minimarket menyediakan lahan di area parkir untuk pedagang kecil berjualan, yang secara tidak langsung meningkatkan pendapatan warga sekitar.
Aris juga menyoroti bahwa kewenangan dalam pemberian izin usaha, terutama untuk sektor ritel modern, tidak hanya berada di tangan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, kebijakan moratorium harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan konflik kewenangan.
“Izin yang mengeluarkan ini kan bukan hanya Pemkab, ini kan perlu pembelajaran khusus, tidak bisa sekonyong-konyong memberhentikan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Garut perlu melakukan pendekatan komprehensif dalam merumuskan kebijakan ini. Jika moratorium dilakukan tanpa pertimbangan matang, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah hukum maupun ekonomi di masa depan.
Oleh karena itu, Aris menyarankan agar jika ada rencana moratorium, sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak. Terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
Dalam pandangan Aris, keberadaan minimarket juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui sektor retribusi parkir dan potensi penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, kehadiran ritel modern dinilai mampu menjangkau wilayah pelosok yang selama ini kurang terlayani oleh warung tradisional.
Contoh nyata adalah di Kecamatan Cikelet, daerah selatan Garut, di mana masyarakat menyambut baik kehadiran minimarket karena dapat memenuhi kebutuhan harian dengan lebih mudah.
“Kehadirannya sangat diharapkan, karena maaf ya, ketika ingin jajan es krim di warung kan enggak ada, kita bisa ke minimarket lah,” ujar Aris.
Lebih jauh, Aris berharap Pemkab Garut lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait kebijakan moratorium ini. Ia menegaskan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan agar hasilnya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.




