Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Jawab Santai, Singgung Pledoi

MediaPresisi.com Berita Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa sempat mendapat perhatian masyarakat. Namun sang ibu tiga anak tersebut justru merespons dengan santai.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani pernah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Dan dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus yang menimpanya. Mengetahui hal itu, Nikita Mirzani justru memberikan respons yang tenang.

Ya, ibu tiga orang anak tersebut mengakui tidak keberatan jika dia dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara. Karena hal itu merupakan hak dari jaksa.

Baja Juga  Desain Rumah Minimalis yang Menawan!

Permintaan hukumannya 11 tahun, tidak ada masalah. Itu, ya, permintaan dari jaksa.

Jaksa memiliki hak untuk menuntut, sesuka hati dia, yang penting jaksa sudah selesai, maka jaksa tidak akan menuntut lagi,” ujar Nikita Mirzani dikutip MediaPresisi.com dari news.com, Sabtu (11/10/2025).

Selanjutnya, Nikita mengakui akan mempersiapkan Lebih lanjut, Nikita mengatakan akan melakukan persiapan Berikutnya, Nikita mengungkapkan akan menyiapkan Kemudian, Nikita mengaku akan mengatur persiapan Selanjutnya, Nikita menyatakan akan mempersiapkan diri

Pledoi atau surat pembelaan terhadap tuntutan yang ditujukan kepadanya. Yang rencananya akan diajukan Nikita pada 16 Oktober 2025 mendatang.

“Nanti giliran saya. Pembelaan akan dilakukan pekan depan,” ujar Nikita Mirzani.

“Pledoi minggu depan akan diambil sedikit demi sedikit, karena diberi waktu minggu depan, nanti pulang akan membuat pledoi lagi,” tambahnya.

Baja Juga  Pertanian Kota Jagakarsa: Kolaborasi dan Edukasi

Sementara itu, sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Hal ini dikarenakan jaksa menyatakan Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

 

“Menghukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” kata jaksa membacakan tuntutan yang dikutip dari Kompas.com.

Baja Juga  Prakiraan Cuaca Grobogan dan Jawa Tengah, Senin 18 Agustus 2025: Masih Ada Hujan

Bahkan tidak hanya membuat Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara, jaksa juga menyebutkan

beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tindakan Nikita dianggap merusak reputasi dan harga diri seseorang.

Selain itu, Nikita dianggap tidak sopan dalam persidangan, bersikap membingungkan, tidak mengakui kesalahannya, pernah dihukum sebelumnya, serta tidak menghargai proses persidangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *