Daftar UMK 2025 Terbaru di Ciayumajakuning, Kuningan Paling Rendah Jawa Barat

CIREBON.COM- Gubernur Jawa Barat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember 2024. Dengan demikian, seluruh UMK 2025 mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 di setiap daerah di Jawa Barat.

Peningkatan gaji ini disambut dengan antusias, terutama karena beberapa daerah kembali menempatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi tersebut. Seperti tahun-tahun sebelumnya, wilayah sekitar Jakarta tetap mendominasi peringkat teratas.

Kota Bekasi Menjadi yang Teratas di Jawa Barat

Pada tahun 2025, Kota Bekasi berada di peringkat pertama dengan UMK sebesar Rp 5.690.752,95. Angka ini menjadikan Kota Bekasi sebagai wilayah dengan upah minimum terbesar di Jawa Barat.

Baja Juga  NTT Siap Berdaulat! Flores, Kupang Raya, dan Lembata Jadi Topik Paling Dibicarakan!

Di posisi kedua berada Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, disusul Kabupaten Bekasi pada urutan ketiga dengan nilai Rp 5.558.515,10. Tingkat yang tidak jauh berbeda, Kota Depok menduduki peringkat keempat dengan UMK sebesar Rp 5.195.721,78, diikuti oleh Kota Bogor dengan angka Rp 5.126.897,22.

Wilayah lain seperti Kabupaten Bogor mencatat UMK sebesar Rp 4.877.211,17, Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.792.252,92, serta Kota Bandung sebesar Rp 4.482.914,09. Di sisi lain, Kota Cimahi memiliki angka sebesar Rp 3.863.692,00 dan Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.757.284,86.

Selain 10 wilayah yang memiliki UMK tertinggi, berikut ini adalah daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Barat tahun 2025:

Baja Juga  Exxon Fokus Efisiensi, Potong 2.000 Pekerja

-Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95

-Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21

-Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10

-Kota Depok: Rp 5.195.721,78

-Kota Bogor: Rp 5.126.897,22

-Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17

-Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92

-Kota Bandung: Rp 4.482.914,09

-Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00

-Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86

-Kabupaten Bandung Barat: 3.736.741,00 rupiah

-Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02

-Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53

-Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92

-Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63

-Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94

-Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00

-Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82

-Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26

-Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47

-Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45

-Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62

-Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41

-Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16

-Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19

Baja Juga  Dua Pria Diduga Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil?

-Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

-Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29

Dengan naiknya UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan pelaku usaha tetap bisa beradaptasi dengan aturan baru ini tanpa mengancam kesempatan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *