PRIANGAN.COM– Berikut ini diberikan data mengenai Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Akan Diisi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Setelah Diumumkan.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat melalui kesepakatan kerja secara paruh waktu, dengan gaji sesuai kemampuan anggaran instansi yang merekrut.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, proses rekrutmen kali ini tidak hanya ditujukan kepada PPPK dengan sistem kerja penuh waktu, tetapi juga meliputi posisi paruh waktu.
Proses perekrutan PPPK Paruh Waktu terdiri dari berbagai tahap, salah satunya adalah pengajuan kebutuhan.
Pada tahap ini, lembaga menyampaikan kebutuhan formasi yang lengkap, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit tempat penempatan.
Permohonan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan melalui sistem elektronik BKN.
Selain itu, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini juga menegaskan bahwa instansi pemerintah hanya akan memprioritaskan pengusulan tenaga honorer yang terbukti masih aktif bekerja di instansi tersebut dan dapat dikategorikan sebagai prioritas utama dalam mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang berisi langkah penataan tenaga honorer agar mereka memperoleh kejelasan hukum, penghasilan yang terukur, serta perlindungan dalam bekerja, tanpa memberatkan anggaran negara secara signifikan.
Secara tidak langsung aturan ini menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer secara asal-asalan, melainkan hanya mereka yang masih aktif bekerja dan memberikan kontribusi nyata di instansi tersebut.
Tujuan dari ini adalah untuk mencegah pemalsuan data, seperti tenaga honorer “khayalan” atau yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih tercantum namanya.
Terkait hal tersebut, PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang diajukan oleh PPK setiap instansi pemerintah, dan tidak semua posisi tersedia untuk perekrutan PPPK paruh waktu.
Berikut daftar posisi yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
1. Pendidik dan Personel Pendidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Selain itu, seleksi ini ditujukan bagi mereka yang aktif bekerja.
Dengan mengelompokkan mereka yang masih bekerja setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan hanya terdaftar dalam daftar nama, serta tidak sedang cuti lama, tidak berhenti, dan tidak bekerja paruh waktu di tempat lain.
Di mana, terdapat 3 golongan pelamar prioritas yang akan diprioritaskan terlebih dahulu, antara lain:
Pegawai kontrak/Non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
→ Berikut adalah kelompok yang paling diutamakan.
Pegawai kontrak/non-ASN yang belum tercatat di BKN, tetapi telah bekerja secara aktif minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
→ Jadi meskipun belum masuk ke dalam database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada kesempatan.
Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)/Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
→ Karena guru honorer merupakan kelompok yang besar dan perlu diperhatikan statusnya.
Oleh karena itu, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya menitikberatkan pada tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti pemerintah berupaya memastikan posisi ini diberikan kepada mereka yang masih melayani dan bekerja secara nyata di instansi, bukan hanya tercatat namanya saja.
Jadwal Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memperpanjang masa rekomendasi kuota pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Ini diketahui melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan masa perpanjangan pengajuan.
Di mana sebelumnya, batas waktu pendaftaran PPPK Paruh Waktu hanya berakhir pada 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan hingga 25 Agustus 2025.
“Jangan sampai melewatkan, manfaatkan masa perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” tulis akun tersebut.
Jadwal Semula
- Usulan penentuan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
- Pengumuman kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman distribusi kebutuhan: 22 Agustus hingga 1 September 2025
- Pendaftaran DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus hingga 15 September 2025
- Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus hingga 20 September 2025
- Pengesahan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus hingga 30 September 2025
Jadwal Terbaru
- Usulan pengajuan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Pengumuman kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus hingga 4 September 2025
- Pengumuman pendistribusian kebutuhan: 27 Agustus hingga 6 September 2025
- Pendaftaran DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus hingga 15 September 2025
- Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus hingga 20 September 2025
- Pengambilan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus hingga 30 September 2025
Pengajuan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Proses Pengajuan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 Tata Cara Mengajukan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Tahun 2025 Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk Tahun 2025 Langkah-Langkah Pengajuan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Calon peserta seleksi PPPK paruh waktu dapat mengecek status pengajuan langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN.
Dengan layanan ini, peserta mampu mengikuti perkembangan pengajuan NIP/NI tanpa perlu menunggu pemberitahuan dari instansi terkait.
Berikut adalah cara melakukan pengecekan pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025:
- Kunjungi situs resmi MOLA BKN dihttps://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Di halaman beranda, pilih opsi “Cek Layanan”.
- Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat yang diberikan: 1. Selanjutnya, pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” untuk melihat status pengajuan NIP/NI PPPK. 2. Lanjutkan dengan memilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” agar dapat mengetahui status pengusulan NIP/NI PPPK. 3. Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” berikutnya untuk mengecek perkembangan status pengajuan NIP/NI PPPK. 4. Setelah itu, klik pada kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” untuk meninjau status pengusulan NIP/NI PPPK. 5. Pilihlah kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” untuk mengetahui informasi terkini tentang status pengusulan NIP/NI PPPK.
- Isikan nomor peserta seleksi PPPK secara tepat di kolom yang telah disediakan.
- Selesaikan proses verifikasi captcha jika diperlukan.
- Klik tombol “Pantau Usulan” untuk memulai pemantauan status pengajuan.
- Sistem akan menunjukkan status pengajuan NIP/NI PPPK Anda, termasuk data apakah NIP/NI telah dikeluarkan.
- Jika terjadi masalah atau status usulan tidak ditemukan, peserta diminta untuk menghubungi instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi tambahan dan bantuan yang dibutuhkan.
(*)
Baca artikel lain dari Priangan.com diGoogle News




