Pengungkapan Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Batam dengan Nilai Fantastis
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik ilegal yang mengejutkan. Polisi membongkar tempat penyimpanan dan penjualan satwa liar yang telah dikeringkan di sebuah ruko di kawasan pertokoan baru Golden City, Kecamatan Bengkong, Batam. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan satwa kering siap ekspor dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Penggerebekan gudang itu berlangsung pada Rabu (20/8/2025) malam. Setelah digerebek, barang bukti langsung diangkut ke Mapolda Kepri. Barang bukti dimuat dalam dua truk. Kedua truk terparkir di halaman Mapolda. Kasus ini menunjukkan betapa maraknya perdagangan satwa liar ilegal yang melibatkan jaringan besar.
Selain itu, kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah kecelakaan maut yang menimpa tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang. Mobil yang mereka tumpangi ditabrak kereta api khusus bandara, KA Minangkabau Ekspres, pada Kamis (21/8/2025). Dari tujuh orang di dalam mobil, enam orang di antaranya dilarikan ke RS Yos Sudarso, sementara satu lainnya dibawa ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Dua orang pelajar dinyatakan meninggal dunia akibat insiden ini.
Salah satu korban meninggal diketahui bernama Nabila Khairunisa, putri sulung Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad. Kejadian ini menyebabkan suasana penuh haru di rumah sakit. Teman-teman sekolah korban datang silih berganti dengan mengenakan seragam koko hijau dan celana hitam, menengok rekan-rekan mereka yang masih dirawat.
Penyelundupan Burung dan Telur Penyu di Batam
Tidak hanya mengungkap perdagangan satwa dilindungi, burung Betet, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau juga mengungkap kasus perdagangan burung jenis kakatua dan ribuan butir telur penyu hijau yang hendak diselundupkan ke Singapura. Sejumlah barang bukti itu dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8).
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 5 Juni 2025 di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial RP (27), warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, diamankan karena membawa dan mengangkut 45 ekor burung dilindungi seperti Murai Batu, Cucak Ijo, dan Kacer tanpa izin. Petugas juga mengamankan 15 sangkar burung dan satu unit kapal kayu kecil tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Destinasi Wisata Baru di Natuna
Batu Sindu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini kian lengkap dengan hadirnya destinasi baru bernama Sindu Indah. Berada di kawasan perbukitan Tanjung Senubing, Ranai, tempat ini menawarkan pemandangan laut biru, gugusan pulau kecil, serta hamparan batu granit berusia jutaan tahun. Jika sebelumnya Batu Sindu hanya dikenal sebagai bagian dari geosite dalam Geopark Natuna tanpa banyak fasilitas, kini wajahnya berubah.
Tempat yang baru dilaunching pada 8 Agustus 2025 lalu, langsung mencuri perhatian berkat perpaduan keindahan alam khas Natuna. Area yang dulunya kosong disulap menjadi ruang wisata bernuansa alami, lengkap dengan pondok santai, toilet, spot foto menarik, serta pilihan kuliner khas Natuna.
Upaya LAM Tanjungpinang dalam Menjaga Kebersihan Kota
Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang ajak masyarakat jaga Kota Tanjungpinang, tetap bersih dari prostitusi dan kejahatan apapun. Ajakan ini disampaikan Ketua LAM Tanjungpinang, Juramadi Esram saat dihubungi Tribun Batam.id, Kamis (21/8/2025) malam. “Mari kita tetap jaga kampung kite agar tetap bersih dari apapun,” kata Juramadi.
Hal ini disampaikan Juramadi setelah seorang penghuni hotel di Tanjungpinang ditemukan meninggal dunia. “Bagi orangtua yang memiliki anak gadis agar tetap memberikan penjagaan yang baik,” harapnya.
Kejadian Tragis di Palembang
Nasib miris dialami Yossi Aprila Dewi (39), warga Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini harus menelan pil pahit setelah dianiaya oleh rekan seprofesinya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah ruko kawasan PS Mall, Jalan Pom IX, Palembang, yang menjadi tempat karaoke tempat keduanya bekerja.
Dalam kondisi masih trauma, Yossi melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (21/8/2025) pagi. “Memang sebelumnya kami sudah sempat berselisih paham, tapi saya selalu berusaha menghindar agar tidak terjadi masalah,” ujar Yossi dengan suara bergetar. Namun malam itu, terlapor berinisial Baby justru mendatangi Yossi di tempat kerjanya. Tanpa banyak bicara, Baby langsung menjambak rambutnya, menendang, hingga mencakar wajah dan tubuhnya berulang kali.




