Rencana Pembukaan Rute Penerbangan Jakarta-Belitung-Singapura
Maskapai penerbangan Citilink sedang merancang pembukaan rute penerbangan baru antara Jakarta, Belitung, dan Singapura. Rute ini akan mencakup perjalanan dari Jakarta ke Belitung lalu ke Singapura, serta sebaliknya. Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Belitung tanpa harus melalui penerbangan langsung.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, menyampaikan bahwa sistem hub and spoke bisa menjadi solusi yang efektif untuk menghubungkan destinasi wisata tanpa memerlukan penerbangan langsung. Ia menyebutkan hal ini saat melakukan kunjungan kerja di Belitung, pada hari Kamis (21/8/2025).
Pemerintah pusat juga ingin memastikan semua aspek pendukung bandara siap untuk menyusul kembalinya status bandara internasional. Menurut Rudy, layanan seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan, hingga Karantina Hewan harus berjalan lancar agar penerbangan internasional ke Belitung bisa segera terealisasi.
Selain itu, maskapai penerbangan diminta menyiapkan rencana jangka pendek maupun jangka menengah. Hal ini termasuk kesiapan airline internasional yang ingin masuk ke Belitung. Rudy menjelaskan bahwa pihaknya ingin melihat rencana jangka pendek dan jangka menengah dari maskapai tersebut.
Kolaborasi dengan Pelaku Wisata
Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata dalam menyusun rencana aksi atau action plan. Ia mengatakan bahwa promosi bersama diperlukan agar kunjungan wisatawan kembali meningkat seperti sebelum pandemi.
Ia meminta Bupati Belitung untuk bekerja sama dengan pelaku usaha di sini. Termasuk dalam rencana aksi tersebut adalah mengundang influencer untuk mempromosikan Belitung lebih baik agar kembali seperti sebelum masa pandemi.
Status Bandara Internasional
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lima bandara kembali berstatus internasional pada awal 2025. Salah satu dari lima bandara tersebut adalah Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa penetapan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Jika performa bandara tidak memenuhi standar, status internasional dapat ditinjau kembali. Penetapan kembali status bandara internasional tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.
Dengan demikian, jumlah bandara internasional di Indonesia kini mencapai 22 dari sebelumnya 17 bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kriteria Penetapan Status Internasional
Status internasional diberikan berdasarkan kajian komprehensif yang meliputi potensi lalu lintas udara, target pertumbuhan rute internasional, kedekatan dengan bandara internasional lain, keterkaitan moda transportasi, kesiapan fasilitas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina, serta kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan (3S1C).




