MediaPresisi.com, JAKARTA — Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasiinsentif fiskalbaru untuk menarik perusahaan multinasional menanamkan modal di Indonesia, karena insentif lama sepertitax holiday atau tax allowancetidak lagi sesuai setelah penerapanpajak minimum global 15%.
Kepala Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengungkapkan bahwa insentif tersebut akan disusun agar tidak mengurangi perhitungan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) hingga di bawah 15% sesuai ketentuan pajak minimum global.
Nah, yang terdapat di dalammodel rulesapa itu yang disebut denganqualified refundable tax credit. Jadi, pemberian insentifnya harus berbentuk tertenturefundable[“bisa dikembalikan”], jelas Mekar saat diwawancaraiBisnissetelah acara Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menyampaikan terdapat dua model yang sesuai dengan jenis insentif tersebut yaitumarketable tax credit dan qualified refundable tax credit.
Marketable tax creditsendiri memungkinkan sebuah perusahaan mendapatkan kredit pajak dari pemerintah akibat investasi yang dilakukan. Jika besarnya kredit tersebut melebihi kewajiban pajaknya, perusahaan dapat menjualnya kepada perusahaan lain (yang membutuhkan kredit untuk mengurangi beban pajak).
Sementara qualified refundable tax creditadalah kredit pajak yang bisa dikembalikan, dengan cara pengembalian dilakukan dalam bentuk uang tunai atau setara uang tunai.
“Mestinya [insentif baru pengganti tax holiday/allowance] mengarah kepada policy[kebijakan] semacam itu, yang tujuannya adalah jika ada insentif maka dampaknya terhadap perhitungan.effective tax rate itu rendah,” jelas Mekar.
Meskipun demikian, tambahnya, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak membuat aturan tetapi melaksanakan ketentuan perpajakan yang sudah ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa insentif pajak yang sedang dipersiapkan pemerintah bertujuan untuk memperkuat program yang sudah ada.
“Maka semakin baik, semakin mendalam, secara otomatis distribusi manfaatnya juga semakin baik. Kami sedang merancang hal itu,” kata Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meskipun demikian, dia masih enggan menjelaskan insentif pengganti tersebut.tax holiday hingga tax allowanceitu. Bimo meminta semua pihak bersabar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengawasi perubahan di negara-negara lain. Dengan begitu, insentif pengganti yang diberikan Indonesia tetap bisa bersaing dengan negara lain.
“Maka kita akan terus membandingkan dengan negara-negara lain juga. Karena kita pasti perlu melihat minatnya dibandingkan dengan berbagai negara lain,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Efek Pajak Minimum Global
Selain itu, Indonesia secara resmi menerapkan pajak minimum global sejak awal tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024.
Aturan yang telah diterapkan oleh belasan negara lainnya memakwulkan penerapan pajak sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan global tahunan melebihi 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan antarnegara untuk menetapkantarif pajak rendah (race to the bottom) untuk menarik investasi dapat dikurangi.
Kendala yang selama ini dihadapi Indonesia adalah negara yang memberikan insentif pengurangan pajak hingga pembebasan pajak (tax allowance dan tax holiday) kepada perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia sehingga tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sangat rendah atau lebih kecil dari 15%.
Penerapan pajak minimum global sebesar 15% di Indonesia juga berdampak pada insentiftax allowance dan tax holidaymenjadi kurang menarik atau bahkan tidak sesuai. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari bentuk insentif baru agar perusahaan multinasional tetap tertarik berinvestasi di Indonesia.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap bahwa tidak semua insentif terkena pengaruh dari penerapan pajak minimum global. Menurutnya, insentif yang berbasis pengeluaran (expenditure-based) seperti immediate expensing maupun accelerated depreciationlebih aman dibandingkan insentif yang berbasis pendapatan (income-based).
Selain itu, instrumen berupa qualified refundable tax credit(QRTC) juga dianggap lebih sesuai dengan aturan pajak minimum global. Sistem ini memengaruhi jumlah Adjusted Global Income daripada Adjusted Covered Tax, sehingga tidak memberatkan terlalu besar tarif pajak efektif perusahaan.
“Di kawasan Asean, Singapura adalah yang paling cepat bergerak, yang pada tahun 2024 lalu telah mengeluarkan kebijakan QRTC dengan nama Refundable Investment Credit [RIC]. Saya rasa, kita dapat mengikuti langkah yang dilakukan Singapura,” tutup Fajry kepadaBisnis, Kamis (11/9/2025).




