Gubernur Jawa Timur Pastikan Raperda P-APBD 2025 Segera Ditetapkan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 akan segera diundangkan. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam menjalankan rencana pembangunan daerah secara lebih efektif dan transparan.
Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah
Dalam penyusunannya, P-APBD 2025 terdiri dari dua bagian utama, yaitu Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keterpaduan antara pendapatan dan belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Kenaikan Pendapatan Daerah
Salah satu hal yang menonjol dalam P-APBD 2025 adalah kenaikan pendapatan daerah. Sebelumnya, pendapatan daerah mencapai Rp28,448 triliun, namun kini meningkat menjadi Rp28,539 triliun. Kenaikan ini mencapai sebesar Rp91,182 miliar. Di sisi lain, peningkatan PAD juga terjadi sebesar Rp283,494 miliar dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, terdapat penyesuaian target pendapatan transfer dari DAU dan DAK Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai konsekuensi dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD.
Penambahan Belanja Daerah
Sementara itu, belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp2,712 triliun. Rinciannya meliputi:
- Belanja Operasi: Rp1,698 triliun
- Belanja Modal: Rp459,6 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp54,821 miliar
- Belanja Transfer: Rp609,8 miliar
- Belanja Bantuan Keuangan: Berkurang sebesar Rp13,99 miliar
Khofifah menekankan bahwa dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah sebesar Rp4,706 triliun seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Fokus Program Prioritas
Dalam P-APBD 2025, Pemprov Jatim akan memfokuskan program pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, koperasi dan UMKM, pariwisata, kelautan dan perikanan, keuangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Khususnya untuk sektor koperasi, terdapat potensi sebanyak 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jatim. Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini, 68 koperasi sudah beroperasi, sehingga diperlukan percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi optimal.
Program Pendampingan dan Penguatan SDM
Dalam P-APBD 2025 juga telah dialokasikan program pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM pengelola koperasi. Diharapkan, koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, memotong rantai distribusi, mencegah inflasi, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.
Secara keseluruhan, P-APBD 2025 diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, merespons dinamika terkini, serta mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran. Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap, rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS.




