Audiensi FPDPB dengan DPRD Bali: Menuntut Kejelasan Janji Legislatif
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Senin, 25 Agustus 2025. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menagih janji yang telah diberikan oleh legislatif enam bulan lalu, yaitu merealisasikan tuntutan mereka melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Transportasi Pariwisata.
Koordinator FPDPB, I Made Darmayasa, menjelaskan bahwa tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk memastikan sejauh mana proses penyusunan Perda tersebut berjalan. “Kami ingin kejelasan mengenai perkembangan Perda ini. Kami sudah menunggu selama enam bulan dan ingin tahu sampai di mana prosesnya,” ujarnya.
FPDPB, yang kini memiliki lebih dari 5.000 anggota, membawa enam tuntutan pokok dalam audiensi ini. Pertama, pembatasan kuota angkutan sewa khusus (ASK) di Bali. Kedua, penataan ulang vendor yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, standarisasi tarif transportasi yang belum diperbarui sejak tahun 2017. Tuntutan keempat adalah kewajiban driver ber-KTP Bali. Kelima, kewajiban kendaraan berplat DK agar pajak tidak lari ke luar daerah. Keenam, standarisasi kompetensi driver pariwisata.
Menurut Darmayasa, tuntutan-tuntutan ini sangat mendesak karena kondisi pariwisata Bali, khususnya sektor transportasi, semakin semrawut. Dari perang tarif murah, banyaknya kendaraan berplat luar Bali, hingga kualitas layanan driver yang rendah, situasi ini dikhawatirkan merusak citra pariwisata Bali di mata wisatawan.
Ia juga menegaskan bahwa FPDPB akan terus mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas. “Kalau tidak selesai, kami akan datang lagi, bahkan dengan jumlah yang lebih besar. Mereka siap juga. Karena apa? Sudah sampai ini masa tidak jadi ini,” tegas Darmayasa.
FPDPB berharap Perda bisa segera disahkan paling lambat akhir September sesuai komitmen DPRD. Jika kembali molor, mereka menegaskan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Proses Penyusunan Perda dan Komunikasi dengan DPRD
Sementara itu, DPRD Bali memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Transportasi Pariwisata segera dibahas. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda sudah cukup matang. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum. Komisi 3 juga sudah ke Kementerian Perhubungan dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” jelasnya.
Mahayadnya menambahkan bahwa Raperda akan dibawa ke sidang paripurna DPRD pada 1 September 2025. Dari sana, proses pembahasan akan berjalan sekitar satu bulan sebelum disahkan menjadi Perda. “Dalam satu bulan, coba awal Oktober, kita sudah ketok palu. Kalau bisa akhir September ya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses pembahasan masih terbuka. FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan. “Mereka belum memberi masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Mahayadnya memastikan keterlibatan langsung forum dalam penyusunan Perda. “Nggih. Dilibatkan. Nanti ikuti rapat-rapatnya,” tutupnya.




