Penanganan Peristiwa Kecelakaan yang Menewaskan Pengemudi Ojek Online
Kompol Cosmas Kaju Gae, atau dikenal sebagai Kompol K, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan ini diambil setelah Kompol Cosmas dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam peristiwa tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika Affan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang pada Rabu, 3 September 2025. Dalam penyampaiannya, Kombes Heri menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Sebelumnya, Kompol Cosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari, mulai dari 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025, di ruang patsus Bidpropam Polri.
Pernyataan Kompol Cosmas
Setelah mendengarkan putusan, Kompol Cosmas menyampaikan pernyataannya. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perintah institusi dan komandannya demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dengan risiko yang sangat besar.
“Saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili,” ujar Kompol Cosmas.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Justru, tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” tambahnya.
Rasa Duka atas Kematian Affan Kurniawan
Kompol Cosmas menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia mengaku baru mengetahui adanya korban setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Ia menyesali kejadian tersebut dan memohon maaf kepada keluarga korban serta rekan-rekan Polri yang terlibat dalam proses penanganan.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi repot. “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga tapi bukan maksud dan tujuan kami,” jelasnya.
Tujuan Melaksanakan Tugas
Lebih lanjut, Kompol Cosmas menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk membuat Polri susah. Ia hanya menjalankan tugas secara totalitas demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan. “Tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa akan mempertimbangkan putusan pemecatan ini dengan berkoordinasi bersama keluarga besar. “Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Kompol Cosmas.




