MediaPresisi.com.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan kelebihan dan kekurangan dari adanya asuransi sosial berbasis syariah.
Kepala Sementara (Pjs) Direktur Eksekutif AASI Ronny Ahmad Iskandar memberikan contoh salah satu program asuransi sosial yang telah diterapkan dengan sistem syariah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.
Dari sisi positif, Ronny tidak menyangkal bahwa potensi pasar syariah di Indonesia sangat besar mengingat mayoritas penduduk beragama Islam, namun kekhawatiran muncul ketika memasuki pasar nyata, karena kontribusinya masih tergolong kecil, hanya sekitar 5% dari total asuransi nasional.
“Artinya, jika skema asuransi sosial dibuat berlandaskan syariah, maka bisa diubah sesuai dengan yang sering disampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pasar real,” katanya saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Ronny menambahkan, jika sistem asuransi sosial berbasis syariah masuk kereal markettentu saja dapat memperluas pilihan masyarakat Muslim yang ingin memiliki produk asuransi.
Selain itu, Ronny menyampaikan bahwa jika dibentuk asuransi sosial syariah secara umum, misalnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki versi syariah, tentu diperlukan instrumen investasi.
Oleh karena itu, penerbitan surat berharga yang berlandaskan syariah oleh pemerintah atau perusahaan bisa meningkat, yang pada akhirnya juga memengaruhi perkembangan ekonomi.
Ronny menyatakan bahwa kehadiran asuransi sosial berbasis syariah secara langsung akan berdampak pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah. Misalnya, ketika BPJS Kesehatan hadir, muncul kekhawatiran bahwa asuransi kesehatan akan tergantikan. Namun, justru kehadiran BPJS Kesehatan mampu secara langsung memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa asuransi kesehatan ternyata sangat dibutuhkan.
“Artinya, jika asuransi sosial syariah diterapkan, maka akan secara otomatis tersedia literasi gratis yang luas,” katanya.
Ronny menyatakan bahwa hadirnya asuransi sosial berbasis syariah juga mampu meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan asuransi syariah.
Dari sudut pandang yang berlawanan, AASI menilai penting atau tidaknya lembaga asuransi sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan yang lainnya, membentuk unit syariah. Selain itu, ia menyatakan bahwa diperlukan waktu untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai asuransi sosial berbasis syariah.
“Hanya untuk asuransi syariah, kami dua kali menjelaskan mengenai asuransi, kemudian mengenai syariahnya. Apalagi, jika nanti ditambah dengan adanya asuransi sosial syariah,” katanya.
Selanjutnya, Ronny tidak menyangkal adanya keterbatasan instrumen investasi berbasis syariah saat ini. Dengan demikian, jika terdapat asuransi sosial yang bersifat syariah, maka keterbatasan instrumen investasi syariah tersebut akan berdampak pula pada sektor asuransi syariah. Oleh karena itu, perlu dihadapi secara matang apabila muncul asuransi sosial syariah.
Selain itu, Ronny menyebutkan bahwa hasil investasi berbasis syariah masih lebih rendah dibandingkan yang konvensional, sehingga kurang menarik perhatian masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua tokoh agama atau masyarakat Muslim memiliki pandangan yang sama tentang kehalalan asuransi syariah. Ia menyatakan bahwa hal ini perlu dipertimbangkan secara bersama-sama.
Oleh karena itu, agar asuransi sosial syariah dapat berhasil apabila diterapkan nanti, AASI menilai penting untuk melakukan beberapa inisiatif baru. Salah satu rekomendasinya adalah wajibkan karyawan di lembaga keuangan syariah untuk memiliki asuransi sosial syariah.
Ronny juga menyampaikan pentingnya memperkuat tata kelola perusahaan agar dapat tercipta kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sosial syariah.
“Adanya pengelolaan dana masyarakat, maka tata kelola investasi juga harus ditingkatkan. Dengan begitu, manfaatnya akan lebih besar,” katanya.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, meningkatkan layanan terintegrasi agar masyarakat mendapatkan pengalaman yang baik dalam hal asuransi sosial berbasis syariah. Selain itu, memperkuat analisis data secara digital untuk memajukan asuransi sosial syariah. 2. Berikutnya, meningkatkan pelayanan yang terpadu guna memberikan pengalaman positif kepada masyarakat terkait asuransi sosial syariah. Di samping itu, memperkuat kemampuan analitik digital untuk mengembangkan asuransi sosial syariah. 3. Selanjutnya, meningkatkan layanan yang saling terhubung agar masyarakat merasakan pengalaman yang baik dalam asuransi sosial syariah. Selain itu, memperkuat sistem analitik digital untuk memperluas pengembangan asuransi sosial syariah. 4. Berikutnya, meningkatkan pelayanan yang terintegrasi demi memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi masyarakat dalam asuransi sosial syariah. Selain itu, memperkuat pengelolaan data secara digital untuk mendorong perkembangan asuransi sosial syariah. 5. Selanjutnya, memperbaiki layanan yang terpadu agar masyarakat dapat menikmati pengalaman yang baik dalam asuransi sosial syariah. Di samping itu, memperkuat kemampuan analisis data digital untuk mempercepat pertumbuhan asuransi sosial syariah.




